JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Pemerintah telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Lantas, apakah besarannya sama seperti tahun lalu?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan penyaluran THR PNS belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
Untuk THR, belum ada update,” ungkap Isa saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya.
Mengenai THR PNS, baik besaran maupun jadwal pencairan akan diumumkan nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Tunggu pengumuman oleh Bapak/Ibu Menteri saja,” terangnya.
Sebagai informasi, penyaluran THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri. THR biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran, yang artinya akan cair sekitar pertengahan April atau pada pekan ketiga April 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, sekitar Juni atau Juli. Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
#tim