MEDAN | PT. Grand Auto Service (PT. GAS) yang beroperasi dibidang Clening Servis tidak mematuhi undang undang ketenagakerjaan. Pasalnya PT Gas ini memberikan gaji karyawannya dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi).
Ratusan karyawan PT Grand Auto Service yang berkantor di jalan bilal komplek budi kemuliaan, juga menguasai beberapa tempat di daerah kota Medan, seperti, Cinta Budaya, Bodi Cita, Capella, Metodist, Eramusika.
Karyawan yang mulai bekerja sekira pagi pukul 6:30 Wib dan Out (pulang.red) pukul 17:00 Wib. Adapun gaji yang diterima karyawan dari PT GAS seperti Mandor (Lider) sebesar Rp2.300.000.- sedangkan menpower (Karyawan) di gaji sebesar Rp1.400.000.- atau Rp1.600.000. Dan setiap karyawan tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
PT GAS Yang seharusnya mengikuti Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen atau naik Rp182.644 dari UMP 2024, dan kini menjadi Rp2.992.559. Dan Diduga PT GAS ini Kebal Hukum terkait persoalan tersebut.
Salah satu Eks Karyawan yang tidak mau namanya dipublikasikan yang pernah bekerja di PT Grand Auto Service ini. Berhenti bekerja disebabkan tidak sesuainya upah yang didapatkannya serta tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan.
PT GAS Direktur Utama bernama Enney, ketika dikonfirmasi tvnyaburuh via whatsapp di nomor Handphone 0812-6307-xxx tidak mau memberikan komentar alias bungkam seribu bahasa dan memblokir nomor wartawan. Dan sampai berita ini diterbitkan belum juga memberikan tanggapannya selaku direktur utama.
Terkait hal ini diminta kepada Disnaker Sumatera Utara untuk menindak lanjuti PT GAS yang tidak memberikan gaji minimum maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Ismail Sinaga ketika ditanyai Reporter Tvnyaburuh via whatsapp terkait PT GAS memberikan upah karyawannya dibawah UMP. Akan menindak tegas PT GAS tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, akan segera kami turunkan tim pengawas.” Ucapnya Tegas
Dan disebutkan dalam Undang undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) jo pasal 90 Ayat (1) undang-undang
Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar Upah dibawah Minimum dikenakan Sanksi pidana penjara paling singkat 1(Satu) Tahun dan paling lama 4(empat) Tahun atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Atau paling banyak Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta ).
Reporter: Ahmad Jais