DELI SERDANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau Arisandi dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/3/2025), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, tersangka Ai telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024.Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889,” katanya.
Kasus korupsi dana desa ini telah menyebabkan kemarahan masyarakat Tanjung Garbus II. Mereka menuntut agar Arisandi dihukum seberat-beratnya dan mengembalikan dana desa agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Deli Serdang berjanji untuk terus memantau penggunaan dana desa dan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan korupsi.
Editor: Ahmad Jais
Sumber: Berita Satu