Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Profil Perusahaan Wilmar, PHG dan Musim Mas

JAKARTA | TVNYABURUH – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah perusahaan CPO raksasa, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas.

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan anak perusahaan Wilmar Group, perusahaan kelas dunia di sektor sawit. Produksi Wilmar Group pun tersebar di berbagai belahan dunia.

Menurut data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar Group memiliki total lahan 354.250,33 hektarare (ha) per 2020. Dari total lahan tersebut, 70% atau seluas 246.543,39 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 43.471,54 ha, yang dilansir dari CNBC Indonesia

Wilmar pun memiliki lahan yang dikendalikan atau dikelola untuk budidaya kelapa sawit yang tidak ditanami seluas 20.891,81 ha.

Lahan perkebunan Wilmar Group tersebar luas di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.

Selain Indonesia, lahan perkebunan Wilmar juga berlokasi di Sabah dan Sarawak Malaysia. Selain itu ada di Ghana dan Nigeria.

Per tahun 2020, produksi CPO Wilmar mencapai 1,72 ton, di mana Indonesia jadi kontribusi terbesar dengan produksi 1,3 juta ton atau mencakup 76,4% dari total produksi. Sementara hasil produksi dari lahan Malaysia sebanyak 362 ribu ton dan dari Afrika sebanyak 43 ribu ton.

Wilmar juga merupakan produsen minyak nabati nomor satu di dunia. Selain Indonesia, pasar utama Wilmar termasuk China, India, Vietnam dan beberapa negara Afrika.

Untuk pasar China, Wilmar menguasai 45% pangsa pasar minyak nabati, dengan Arawana menjadi merek yang diperdagangkan secara luas di sana.

Produk minyak goreng perusahaan yang dijual bebas di pasar Indonesia dan dekat dengan masyarakat adalah merek Sania dan Fortune. Selain itu produk minyak goreng lain yang dikeluarkan Wilmar termasuk Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.

Tersangka selanjutnya adalah Permata Hijau Group (PHG) yang merupakan salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia. PHG telah berdiri sejak 1984 dan berbasis di Medan, Sumatera Utara. Operasi PHG mencakup hulu hingga industri tengah dan hilir untuk menambah bilai minyak sawit.

PHG tercatat memiliki total lahan 17.100 ha per 2020. Dari total lahan tersebut, 79,5% atau seluas 13.600 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 3.400 ha. Kebun kelapa sawit PHG seluruhnya ditanam di Sumatera Utara, Indonesia. Jumlah produksi CPO per tahun 2020 sebesar 2,87 juta ton.

Adapun produk olahan CPO berupa minyak goreng PHG terdiri dari Panina, Permata, Palmata dan Parveen.

Tersangka terakhir saat ini adalah PT Musim Mas, merupakan perusahaan asal Indonesia yang berkantor pusat di Singapura.

Musim Mas memiliki total lahan 199.237 ha per tahun 2020. Dari total lahan tersebut, 66% atau seluas 131.632 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 6.449 ha.

Kemudian, lahan perkebunan dengan nilai konservasi tinggi (NKT) seluas 20.766 ha dan lahan konservasi lainnya seluas 8.161 ha.

Musim Mas pun memiliki lahan yang dikendalikan atau dikelola untuk budidaya kelapa sawit yang tidak ditanami seluas 32.229 ha.

Lahan perkebunan Musim Mas tersebar luas di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.

Per tahun 2020, produksi CPO Musim Mas mencapai 700 ribu ton, semuanya berasal dari Indonesia. Produk minyak goreng Musim Mas yang tak asing lagi adalah Sunco, selain itu ada M&M, Good Choice, Voila, dan Amago.

#tim