Berita  

Hak Buruh Terabaikan , FSPMI Labura Bersama Aktivis Lakukan Aksi Solidaritas

Labura, Tvnyaburuh.co – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhabatu Utara (Labura) bersama Mahasiswa dan Aktivis Labuhanbatu lainnya melakukan Aksi Solidaritas di depan Kantor PT SHJ Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura. Selasa, 6/04/2021.

Kegiatan Aksi Solidaritas ini yang diikuti Puluhan Orang Aktivis dan buruh dengan titik kumpul di Simpang Tiga Desa Sumber Mulyo dengan rute ke depan Kantor PT SHJ. Buruh berorrasi menyampaikan tuntutannya dan para Aktivis meminta keadilan terhadap hak buruh yang terabaikan, akhirnya Pihak Perusahaan PT SHJ menerima Perwakilan Peserta Aksi masuk ke Ruangan Kantor PT SHJ untuk melakukan perundingan. Dalam pertemuan tersebut, Surya Dayan Ketua KC FSPMI Labura dan 5 rekanya bertemu dengan Bapak Adi Gunawan selakuManager PT SHJ,dan Eddy Jaya Bnukit, selaku Humas PT. SHJ,

Adapun hasil pertemuandan atau perundingan tersebut adalah bahwa tuntutan Para Peserta Aksi diterima oleh Pihak perusahaan dalam hal in Managemen PT SHJ dan akan diajukan ke Pimpinan Perusahaan Pusat.

Terkait Aksi Solidaritas ini, Ketua KC FSPMI Labura Dayan, SH mengatakan, ” Kegiatan Aksi Solidaritas di PT SHJ untuk meminta Pihak Perusahaan menaati Undang-Undang yang berlaku terhadap Jak Buruh ” pungkasnya.

Lebih lanjut Dayan menjelaskan, ” pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk Kedua Belah Pihak, baik Pengusaha maupun Pekerja Buruh, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya beralan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak ” jelasnya.

” Negara Indonesia mengakui bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD T945. Hak untuk penghidupan yang layak Tersebut dapat Serta dengan imbalan yang adil dan layak Juga dijamin dalam konstitusi. Dalam Pasal 28 D UUDI945 secara ekplisit mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan Bahwa Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun prakekteknya, penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak Buruh/Pekerja hingga kini masih tetap menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas. Terbukti, dengan adanya pelanggaran tentang hak-hak buruh yang dilakukan Pengusaha/ Perusahaan di PMKS PT SHJ Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura yang belum juga memperoleh titik terang yang terkesan mengarah pada adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait ” tungkas Ketua KC FSPMI Labura itu secara rinci.

Dayan menambahkan, bahwa dimana dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap Pekerja/ Buruh dan keluarganya. ” Hak Pekerja/Buruh tersebut diantaranya yaitu Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Kemudian, Hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja dll “ papar Dayan.

Sementara itu, salah seorang Aktivis Mahasiswa yang turut dalam aksi itu Ahmad Ikhsan Siregar juga menjelaskan terkait tuntutan mereka kepada Pihak Perusahaan (PT SHJ) yaitu:

1. Tolak Intimidasi dan Diskriminasi Terhadap Seluruh Pekerja/ Buruh Anggota FSPMI Labura;
2. Tolak dan Tangkap Penguasaha/Perusahaan yang Anti Serikat;
3. Kami Masa Aksi Solidarias FSPMI LABURA Menolak Keras dan Mengutuk atas tindakan Pihak PMKS PT SHJ terhadap Anggota Pekerja/ Buruh PUK SPAL-FSPMI PMKS PT SHJ & Seluruh Pekerja/ Buruh yang …