Gertak: Copot Kasudin Citata Jaktim, Diduga Biarkan Pelanggaran IMB Bangunan Gedung 8 Lantai Dijalan Pemuda

banner 120x600

JAKARTA | Tvnyaburuh.com – Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mendesak gubernur Anies Baswedan mencopot Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin Citata) Jakarta Timur, Widodo yang diduga mendiamkan Pelanggaran Peraturan Daerah DKI terkait Tata ruang dan Pertanahan di wilayah Jakarta timur dimana masih ditemukan bangunan gedung perkantoran dan perumahan berdiri tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dimas menegaskan hal itu diduga oknum pelanggar Perda merasa diback up oleh oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran dan melanggar hukum.

banner 728x90

Maraknya bangunan tanpa IMB di wilayah Jakarta timur sudah kerapkali terjadi terkait bangunan pelanggar Perda baik bangunan Ruko, Pabrik, Perumahan, Hotel, Gedung Perkantoran.

Pelanggaran tata ruang ini terjadi dan dapat kita lihat berdirinya bangunan gedung perkantoran 8 lantai plus 2 basement tersebut berada di jalan Pemuda Nomor 7 RT.008 RW 004 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung dimana bangunan yang memiliki luas hampir tujuh ratus meter tersebut melenggang tetap dibangun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Widodo selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta timur.

Dimas menjelaskan hasil investigasi dilapangan pembangunan gedung kantor tersebut diduga sudah memperoleh restu dari Oknum pejabat Sudin Citata kota Administrasi Jakarta Timur.

Dimas mengatakan bahwa pembangunan Gedung Perkantoran 8 lantai dan 2 Basement melebihi Koefisein Dasar Bangunan (KDB) 55 persen Koefensi Luas Bangunan (KLB) 3.00, bahkan Koefisien tampak Basement 55 persen (KTB), serta Koefisien Daerah Hijau 55 persen (KDH) yang tidak memiliki jarak bebas bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan Kepercayaan dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Dimas mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tegas kepada aparatur dibawahnya serta taat terhadap Undang-undang 28 tahun 2002 Tentang Pembangunan Gedung Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan Pembangunan Menjadi Referensi Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Menindak Bangunan Tanpa IMB. Maka dari itu bangunan yang berdiri tanpa IMB harus diberi tindakan Tegas/Dibongkar.

#tim