SHARE NOW

Gawat!.. Diduga Tidak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Penambang Pasir di Sungai Tanjung Alam Dibiarkan Begitu Saja Oleh Pemerintah Setempat.

ASAHAN | Adanya Galian C Penambang Pasir diduga ilegal tersebut berada di sungai besar dusun 3 desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap menjadi buah bibir di kalangan masyarakat sekitar, selain diduga tidak mengantongi izin aktivitas galian C ini cukup meresahkan Masyarakat sekitar.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia, bahwa dalam hal ini penambang pasir harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh pemerintah setempat seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Hasil pantauan Reporter Tvnya Buruh 01/01/2023 berikut laporan masyarakat rusaknya lingkungan Das (Daerah aliran sungai) Sei Silau berikut infrastruktur jalan ini salah satu nya akibat aktivitas tangkahan pasir tersebut.

Menurut narasumber inisial H. “Bahwa proses penambangan pasir ini sudah lama sekali di lakukan namun jarang terexpose media, penambangan pasir silahkan namun harus ikut mekanisme lah. Jalan itu bukan hanya untuk usahanya saja, tapi untuk masyarakat juga. Dan ingat bahwa rusaknya lingkup DAS(daerah aliran sungai) juga wajib di pertanggung jawabkan.Kami heran mengapa tindakan yang di duga salah ini tetap berjalan yah, seolah-olah ada oknum yang memback up galian C itu. “pungkasnya

Terpisah, Imran Kepala dusun daerah itu saat di konfirmasi via Whatsapp tidak memberikan jawaban terkait penambang pasir diduga ilegal tersebut dan seperti ada yang di tutup-tutupi.

Sampai berita ini diterbitkan tidak di jawab sama sekali, dugaan besar bahwa tangkahan pasir galian c itu ilegal.

Laporan :Nur Iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER