FSPMI Laporkan PT. CP ke Wasnakersu, Diduga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan

MEDAN | TVNYABURUH.COM – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC – FSPMI) Kota Medan melaporkan Pengusaha/Pimpinan PT. Cipta Prima (“CP”) perusahaan yang bergerak di industri pengolahan perkayuan yang beralamat di Jl. PLTU Sicanang No. 13 Kel. Belawan Sicanang Kec. Medan Belawan Kota Medan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sumatera Utara.

 

Laporan ini dibuat karena diduga Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.

 

Ketua KC  FSPMI Kota Medan yang juga Ketua Partai Buruh Kota Medan Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan :

“Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” diduga melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya atas nama Dedi Heriyanto, Hasnan B dan Safrizal, berupa : pembayaran upah berdasarkan satuan hasil/borongan tanpa kesepakatan, membayar upah pokok lebih rendah dari ketentuan, memberlakukan waktu kerja dan lembur tidak sesuai ketentuan, tidak memberikan hak atas cuti-cuti, membayar uang THR Keagamaan lebih rendah dari ketentuan, tidak membayar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) maupun santunan cacat, dan melakukan PHK secara sepihak. Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan pembayaran upah pokok dan lembur tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun penjara dan/atau denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah, tindakan ini termasuk kategori tindak kejahatan ketenagakerjaan. Kami sebagai Penerima Kuasa dari Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui perundingan bipartit (perundingan 2 pihak) dengan PT. “CP”, namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaiakan persoalan ini.”. Ucapnya

 

Lebih lanjut, “Karena tidak adanya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit, maka kami pada tanggal 26 Nopember 2022 membuat Laporan Pengaduan kepada instansi penegakkan hukum ketenagakerjaan yaitu UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu tentang tindak pidana Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Pengusaha/Pimpinan PT. “CP terhadap Pekerja/Buruhnya atas nama Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami tersebut, Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu sudah turun ke perusahaan untuk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. “CP”. Hari ini Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Kami berharap agar UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu dapat bertindak adil melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Tony. 

 

 

“Setelah dilakukan proses penegakan hukum ketenagakerjaan atas dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan ini berjalan, selanjutnya kami juga akan memperselisihkan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. “CP” terhadap Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Cq. Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar digelar sidang Mediasi penyelesaian perselisihan PHK Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Apabila Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” tetap tidak mau menyelesaikan kasus PHK ini di sidang Mediasi, maka kami akan lanjutkan proses perjuangan kasus ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum. Jika Hakim PHI Medan sudah menetapkan putusan dan Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” tetap tidak mau menyelesaikannya juga, maka kami akan siapkan aksi solidaritas Pekerja/Buruh kota Medan untuk berdemostrasi didepan perusahaan sampai Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” mau menyelesaikan dan membayar hak-hak Pekerja/Buruhnya tersebut”. ; Tutup Tony mengakhiri.

 

Laporan MP