SHARE NOW

Forum Buruh Kawasan Dukung Disnakertransgi DKI Cabut Izin Usaha Perusahaan Tidak Bayar THR

Forum Buruh Kawasan Dukung Disnakertransgi DKI Cabut Izin Usaha Perusahaan Tidak Bayar THR

JAKARTA | Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah mendukung langkah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Hari Nugroho memberikan sanksi pencabutan usaha bagi perusahaan yang tidak membayar THR Lebaran 2023 kepada Buruh.

Pemprov DKI Jakarta menerima ratusan aduan pekerja buruh yang masuk ke posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Total ada 432 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada Buruh.

“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu 1 hingga 3 (karyawan),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, Jumat (28/04/2023).

Hari Nugroho menyampaikan dari total 432 perusahaan, sebanyak 358 perusahaan tengah diproses. Sisanya, bakal terus diperiksa hingga THR telah dibayarkan ke karyawan.

“Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31, terus akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hari.

Rata-rata, perusahaan yang diadukan belum membayar THR karyawan ini bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Mereka beralasan tengah dalam kondisi sulit membangun perusahaan pasca pandemi Covid-19.

“Perdagangan dan usaha jasa. Rata-rata yang tidak mau (bayar THR karyawan) itu saya kan masih kondisi Covid, lagi bangun dari usaha, tidak mungkin dong anda nuntut sekian,” terang Hari Nugroho.

Menurut Hari Nugroho, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas yang sudah turun melakukan tindak lanjut sejak H-1 Lebaran 2023. Pihaknya dipastikan memeriksa perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan terkait THR dibayarkan sepenuhnya atau tidak dibayar sama sekali kepada karyawan.

“Tim pengawas sedang turun nih lagi memeriksa. Nanti pertama diperiksa ada nota pemeriksaan pertama nanti dikasih waktu 14 hari, begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua,” jelasnya.

Tim pengawas, kata dia dalam pemeriksaan melakukan kerja mediasi dengan perusahaan terkait. Namun, apabila mediasi tak mencapai titik temu, karyawan yang tak terima dapat mengajukan tuntutan.

“Kita kan Pemprov, pada saat tim masuk, namanya tim mediasi turun bayar sekian, sekarang mau nggak sekian, oke, dah tuntas, yang tuntas sekarang dalam bentuk mediasi,” kata Hari.

“Tapi belum, saya mau nuntut, nah tim pengawas turun sampai nota pemeriksaan 1,2,3 tidak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan Polda masuk,” lanjutnya.

Sementara itu, kata dia terdapat berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha, tapi itu nanti setelah dibuktikan,” ucap Hari.

Hilman menegaskan Forum Buruh Kawasan akan terus mengawal dan mengawasi serta memastikan hak THR Lebaran pekerja buruh dibayarkan oleh perusahaan.

Reporter: Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER