Farida Nasution Minta Dampingan FSPMI laporkan CV Budi Jaya.

Farida Nasution minta dampingan FSPMI laporkan CV Budi Jaya.

Rantauprapat, Tvnyaburuh.com – Farida Nasution segera laporkan ke penegak hukum CV Budi Jaya, perusahaan distributor prodak PT Mayora Indah,Tbk yang beralamat di Jln.Olah Raga No.1.B.Rantauprapat Labuhanbatu Sumatera Utara.

Hal ini sesuai dengan hasil wawancara langsung TVnyaburuh.Com.dengannya hari ini (21/05) di sekretariat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi ( KC-FSPMI) Labuhanbatu.

Farida lebih lanjut mengatakan.

” Saya sengaja meminta dampingan KC- FSPMI Labuhanbatu, guna melaporkan kepenegak hukum dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh management CV Budi Jaya kepada Saya, dan Kuasa sudah Saya tanda tangani.

Saya tahu kalau di Kabupaten Labuhanbatu ada FSPMI yang sangat peduli kepada Buruh/ Pekerja, dari rekan kerja Saya Rani Zepri Yanti yang sudah terlebih dahulu didampingi untuk membuat laporan, dan tidak dimintai biaya apapun oleh FSPMI, kecuali sebuah meterai Rp 10.000.” Ujarnya.

Ditempat yang sama Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi membenarkan, dan sesuai hasil evaluasi dan analisa hukum dari bukti- bukti yang kami lihat, ada ditemukan indikasi CV Budi Jaya melakukan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan kepada Farida Nasution.

Kemudian sesuai hasil koordinasi dan komunikasi dengan Sektretaris KC-FSPMI Labuhanbatu paling lambat, 

” Senin 24 Mei 2021, Laporan pengaduan segera kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu” Ujar Wardin.

Wardin menambahkan.

” Kalau masih ada Pekerja CV Budi Jaya yang diperlakukan sama dengan Rani Zefri Yanti dan Farida Nasution, dan ingin menuntut haknya kami FSPMI Labuhanbatu siap untuk memberikan dampingan.

Kami menghimbau kepada semua Buruh/Pekerja yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik Buruh/ Pekerja di perusahaan swasta dan BUMN agar tidak melindungi perbuatan pengusaha yang melakukan kejahatan tindak pidana, laporkan saja pengusahanya, tidak usah takut di pecat, sebab regulasi menjamin, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Buruh/Pekerjanya, yang mengadukan pengusaha karena melakukan pelanggaran pidana dan/ atau kejahatan tindak pidana ke pihak yang berwajib.” Tegas Ketua KC.FSPMI ini

#Anto Bangun