SHARE NOW

Enam Fraksi DPR RI Menyetujui Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Kini Resmi Bisa Lanjut Dua Periode

Enam Fraksi DPR RI Menyetujui Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Kini Resmi Bisa Lanjut Dua Periode

TVNYANURUH.COM | Masa jabatan kepala desa (kades) kini resmi menjadi 9 tahun.

Hal itu terjadi usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades disepakati oleh 6 fraksi DPR RI.

Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

Usulan perubahan ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui, bahwa revisi UU Desa salah satunya membahas perpanjangan masa jabatan kades.

“Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

“Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” lanjut Supratman.

Ia mengatakan, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

“Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades,” ucapnya.

“Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” lanjutnya.

Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

#red

Sumber: tribunbanten.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER