SHARE NOW

Dua Warga Diduga Preman PT MIP di Kantor Polisi Minta Maaf kepada Ketua Partai Buruh Sumut, Willy: Peringatan Mayday, Partai Buruh minta Gubsu Membatalkan Peruntukan itu Kepada PT MIP Pemagaran Tembok di Desa Dagang Kerawan.

Dua Warga Diduga Preman PT MIP di Kantor Polisi Minta Maaf kepada Ketua Partai Buruh Sumut, Willy: Peringatan Mayday, Partai Buruh minta Gubsu Membatalkan Peruntukan itu Kepada PT MIP Pemagaran Tembok di Desa Dagang Kerawan.

DELI SERDANG | Dua orang warga diduga preman Desa Dagang Kerawan terduga bayaran dari PT MIP, terpaksa meminta maaf kepada Willy Agus Utomo, SH, Ketua Partai Buruh Sumatera Utara dalam sebuah acara khusus di Aula lantai dua Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Jumat (28/04/2023).

Dua warga diduga preman bayaran tersebut adalah AW alias Bowo dan ES alias Eko, pada Selasa 4 April 23 lalu menghina Ketua Partai Buruh Sumut itu ketika turun melihat pemagaran rumah warga di Desa Dagang Kerawan pakai pagar beton.

Saat itu sejumlah ibu-ibu melakukan perlawanan atas pemagaran rumah tinggal dan tempat mereka jualan. Willy Agus, SH, Ketua Partai Buruh Sumut yang putra asli desa Dagang Kerawan itu, melerai percekcokan antara diduga preman dengan ibu-ibu.

Beberapa warga diduga preman melontarkan cacian, makian dan penghinaan kepada Willy Agus Utomo berkata kotor preman itu ditujukan kepada Willy yang coba menengahi.

Preman diduga bayaran itu keberatan atas campur tangan Willy Agus Utomo dalam pemagaran. Merasa dihina seperti itu, Willy membuat laporan polisi ke Polresta Deli Serdang.

Akhirnya Satreskrim Polresta DS memediasi kedua belah pihak. Willy Agus Utomo sosok manusia pemaaf dan menerima permintaan maaf kedua warga diduga preman tersebut dan menyatakan jangan mengulangi perbuatan itu lagi.

Seperti diberitakan, pemagaran oleh PT MIP di atas tanah Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa itu menggunakan kekerasan dengan preman. Aparat pemerintah baik tingkat desa, kecamatan hingga bupati DS tidak pernah melakukan pertemuan mediasi dengan korban.

Hal itulah yang sangat dikecam oleh Ketua Partai Buruh Sumut ini. Cara-cara yang dilakukan oleh PT MIP sangat tidak manusiawi, jauh dari adat budaya ketimuran.

Sikap pemerintah yang tidak peduli dengan warganya, juga disoroti oleh Willy Agus Utomo “Mentang-mentang punya duit banyak bertindak sewenang-wenang,” kecam ketua Partai Buruh itu.

Seharusnya Pemkab Deli Serdang sudah bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan itu karena tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Sudah cukup alasan bupati mencabut kembali sertifikat hak guna bangunan tersebut karena sudah melanggar aturan.

Itu makanya pada peringatan hari buruh internasional May Day, Senin 1 Mei 2023 nanti, Partai Buruh minta Gubsu membatalkan peruntukan itu kepada PT MIP. Karena sesuai aturan terhadap tanah eks HGU diatur oleh Gubsu, bukan oleh bupati, katanya.
“Bila perlu kita minta Kapoldasu menangkap pimpinan PT MIP karena jual. beli lahan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan, cacat hukum. Tidak ada hak PTPN II menjualkan tanah eks HGU itu. Partai Buruh akan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolri”, tegasnya

#tim red
Dua Warga Diduga Preman PT MIP di Kantor Polisi Minta Maaf kepada Ketua Partai Buruh Sumut, Willy: Peringatan Mayday, Partai Buruh minta Gubsu Membatalkan Peruntukan itu Kepada PT MIP Pemagaran Tembok di Desa Dagang Kerawan.

DELI SERDANG | Dua orang warga diduga preman Desa Dagang Kerawan terduga bayaran dari PT MIP, terpaksa meminta maaf kepada Willy Agus Utomo, SH, Ketua Partai Buruh Sumatera Utara dalam sebuah acara khusus di Aula lantai dua Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Jumat (28/04/2023).

Dua warga diduga preman bayaran tersebut adalah AW alias Bowo dan ES alias Eko, pada Selasa 4 April 23 lalu menghina Ketua Partai Buruh Sumut itu ketika turun melihat pemagaran rumah warga di Desa Dagang Kerawan pakai pagar beton.

Saat itu sejumlah ibu-ibu melakukan perlawanan atas pemagaran rumah tinggal dan tempat mereka jualan. Willy Agus, SH, Ketua Partai Buruh Sumut yang putra asli desa Dagang Kerawan itu, melerai percekcokan antara diduga preman dengan ibu-ibu.

Beberapa warga diduga preman melontarkan cacian, makian dan penghinaan kepada Willy Agus Utomo berkata kotor preman itu ditujukan kepada Willy yang coba menengahi.

Preman diduga bayaran itu keberatan atas campur tangan Willy Agus Utomo dalam pemagaran. Merasa dihina seperti itu, Willy membuat laporan polisi ke Polresta Deli Serdang.

Akhirnya Satreskrim Polresta DS memediasi kedua belah pihak. Willy Agus Utomo sosok manusia pemaaf dan menerima permintaan maaf kedua warga diduga preman tersebut dan menyatakan jangan mengulangi perbuatan itu lagi.

Seperti diberitakan, pemagaran oleh PT MIP di atas tanah Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa itu menggunakan kekerasan dengan preman. Aparat pemerintah baik tingkat desa, kecamatan hingga bupati DS tidak pernah melakukan pertemuan mediasi dengan korban.

Hal itulah yang sangat dikecam oleh Ketua Partai Buruh Sumut ini. Cara-cara yang dilakukan oleh PT MIP sangat tidak manusiawi, jauh dari adat budaya ketimuran.

Sikap pemerintah yang tidak peduli dengan warganya, juga disoroti oleh Willy Agus Utomo “Mentang-mentang punya duit banyak bertindak sewenang-wenang,” kecam ketua Partai Buruh itu.

Seharusnya Pemkab Deli Serdang sudah bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan itu karena tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Sudah cukup alasan bupati mencabut kembali sertifikat hak guna bangunan tersebut karena sudah melanggar aturan.

Itu makanya pada peringatan hari buruh internasional May Day, Senin 1 Mei 2023 nanti, Partai Buruh minta Gubsu membatalkan peruntukan itu kepada PT MIP. Karena sesuai aturan terhadap tanah eks HGU diatur oleh Gubsu, bukan oleh bupati, katanya.
“Bila perlu kita minta Kapoldasu menangkap pimpinan PT MIP karena jual. beli lahan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan, cacat hukum. Tidak ada hak PTPN II menjualkan tanah eks HGU itu. Partai Buruh akan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolri”, tegasnya

#tim

Sumber: Harianbersama.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER