DELI SERDANG | Tvnyaburuh.com –
Rencana pembangunan Deli Megapolitan yang terletak dibeberapa bagian dikabupaten Deli Serdang yang akan dibangun pihak Ciputra dinilai ada yang tidak tepat sasaran.
DPW HIPAKAD’63 SUMUT melihat adanya kejanggalan yang terjadi dilapangan saat melihat langsung ke lokasi lahan yang dieksekusi Pihak pemerintah kabupaten Deli Serdang dengan menurunkan personil satpol PP yang didampingi beberapa perangkat kecamatan dan pemerintah kabupaten dalam melakukan penghancuran rumah warga Eks-karyawan PTPN II di jalan Karya/pertempuran Dusun 1, kec. Labuha Deli, kabupaten Deli Serdang. “Apa ada perda yang dilanggar dilokasi tersebut sehingga Satpol-PP dilibatkan dalam perobohan rumah karyawan PTPN II? Jangan jadikan jabatan pejabat pemerintah untuk menindas rakyat, bang”, cetus Ketua DPW HIPAKAD’63 SUMUT, Eddy Susanto, Amd.
Selain itu, adanya pembongkaran tersebut dinilai melanggar hukum karena hasil kesepakatan warga yang rumahnya digusur melawan PTPN II itu belum ada keputusan dari pengadilan. Ditambah lagi beberapa warga yang belum menerima kompensasi atas penggusuran tersebut.
Saat DPW HIPAKAD’63 SUMUT melakukan audiensi untuk mengkonfirmasi permasalahan lahan yang dinyatakan eks HGU PTPN II dikantor Bupati Deli Serdang, utusan Bupati Deli Serdang yang dihadiri Asisten pemerintah 1kabupaten Deli Serdang, Drs. Citra Efendi Capah, MSP, Inspektorat kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH. beserta SKPD lainnya menyatakan lahan itu Masih HGU bukan eks HGU nomor 111/Helvetia yang sebenarnya lokasinya tidak berada di dusun 1, kec. Labuhan Deli, kab. Deli Serdang.
Ditambah lagi pihak aspem 1 beserta staf kabupaten Deli Serdang yang hadir dalam pertemuan bersama Pengurus DPW HIPAKAD’63 SUMUT tidak mau menunjukkan berkas atopun pertinggal yang menyatakan lahan di dusun 1, kec. Labuhan Deli dengan alasan tidak memiliki pertinggal. “Pemerintah Kabupaten tidak ada pertinggalnya, kalau mau di cek silahkan ke BPN Deli Serdang”, ucap aspem 1 Deli Serdang yang akrab dipanggil Capah.
Capah juga menyampaikan ada 8077 ha Lahan di Deli Serdang yang direncanakan untuk pengembangan, yang terletak dibeberapa titik dikabupaten Deli Serdang. Diantaranya kawasan residensial, kawasan bisnis, kawasan industri dan kawasan penghijauan. Hal ini membuat pengurus DPW HIPAKAD’63 SUMUT yang juga dihadiri Plt. Sekretaris DPW HIPAKAD’63 SUMUT, Azharryandi Arman, S.Sos, terlihat banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya. “Kami mendukung niat baik pemerintah kabupaten Deli Serdang untuk memajukan perekonomian Deli Serdang, tapi jangan kalangan menengah ke atas saja. Rakyatnya juga harus disejahterakan dong”, ungkap Bung Azhar.
Seperti berita sebelumnya, utusan Bupati Deli Serdang terlihat tidak mampu memberikan jawaban kenapa ada Satpol-PP dalam pengeksekusian rumah dinas eks karyawan yang sebenarnya masih menunggu putusan pengadilan untuk mengeksekusinya. “Ada apa dibalik kejadian ini?”, tanya Ketua Eddy. Ditambah lagi Capah juga menyampaikan dalam keterangannya, “PTPN II telah menyurati BPKP Sumatera Utara sebelum menyurati Bupati Deli Serdang dalam rencana kegiatan pembangunan kota Deli Megapolitan serta Kejaksaaan Agung agar mendapatkan legal opinium”.
DPW HIPAKAD’63 SUMUT berharap adanya keadilan dalam setiap pembangunan tanpa menindas hak rakyat. “Pemerintah itu membantu rakyat, mulai dari golongan atas hingga bawah. Jangan abaikan rakyat bawah yang haknya tertindas”, tutup Ketua Eddy.
#tim.ajs