Berita  

Ditengah Aksi KSPI se Indonesia, Menaker Langsung Keluarkan SE THR Buruh Secara Penuh

JAKARTA, Tvnyaburuh.com – Aksi besar besaran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang digelar hari ini di 20 Propinsi dan 150 Kabupaten / Kota sepertinya membuahkan kabar baik bagi buruh Indonesia, salah satu tuntutan para buruh yang diusung KSPI di sahuti langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Adapun tuntutan yang di sahuti Pemerintah adalah pada hari yang sama 12 April 2021 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No M /6/HK.04/IV/ 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Hal ini disampaikan dalam Konfrensi pers Virtualnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan besok umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadahan 1442 H, untuk itu pastinya yang ditunggu adalah THR Keagamaan yang dinanti para pekerja buruh menjelang lebaran Idul Fitri. Pemerintah kata Ida selama pandemi Copid 19 telah banyak memberikan dukungan dan kemudahan kemudahan untuk para pengusaha dalam menjalankan usahanya agar perekonomian bergerak dan pemulihan ekonomi Nasional membaik.

“Untuk itu meminta komitmen pengusaha untuk Membayar THR secara Penuh dan tepat waktu pada pekerja buruh” Kata Idah Fauziah dalam kepada wartawan via virtual , Jakarta (12/4/2021).

Kemenaker kata Idah, telah diskusi oleh Tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional yang meliputi perwakilan Pengusaha, SP SB Nasional untuk menjalin kesepemahaman pembayaran THR.

Alhamdulillah pemerintah telah memulihkan pertumbuhan ekonomi Nasional 

” Atas dasar itu, THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh dibayarkan paling lama 7 hari sebelum lebaran” terang Ida

Ida juga Mohon kerjasama kepala daerah, untu memantau pembayaran THR secara penuh sesuai perturan yang berlaku, dan kepala daerah memantau perusahaan yang tidak mampu karena pandemi tetap harus mendata dan membuktikan pengusaha yang tidak mampu.

” Bagi yang tidak mampu tetap tidak menghilangkan kewajiban membayar THR dan harus ada kesepakatan pembayaran kedepanya” papar Ida

Lebih lanjut, Ida menyampaikan Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelaskasnaan Pembayaran THR Tahun 2021 di pusat dan agar diikuti oleh pemerintah daerah agar pengusaha dan pekerja terlindungi Dimata hukum.

” Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi pelanggaran THR diminta kepada kepala daerah untuk memberika penegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pembayaran THR dengan tetap berkordinasi dengan pemerintah pusat” tutup Menaker.

 

#ist