SHARE NOW

Ditanya Soal Judi Tembak Ikan, Kapolsek Perbaungan ‘lempar bola’, Kasi Humas Sergei Main Bola di Via Whatsapp, Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum yang Membackup

Ditanya Soal Judi Tembak Ikan, Kapolsek Perbaungan ‘lempar bola’, Kasi Humas Sergei Main Bola di Via Whatsapp, Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum yang Membackup.

SERDANG BEDAGAI | Sesuai larangan yang di atur oleh pemerintah Republik Indonesia dalam tindak Pidana Perjudian mesin tembak ikan ini disusun pada Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 terkait penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana. atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah

Dengan Undang-undang tersebut masih saja ditemukannya judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Seperti yang ada di desa Galuh dusun IV kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, keberadan judi tembak ikan tersebut tidak jauh dari kantor Polsek Perbaungan.

Dua rumah dijadikan tempat judi tembak ikan ini seakan ada pembiaran terhadap pihak kepolisian setempat yang terus beroperasi, dari pantauan awak media, para pemain tengah asyik tanpa ada rasa takut akan adanya penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian

Kapolsek Perbaungan ketika dikonfir via WhatsApp mengatakan “Nanti kita suruh dicek Kanit ya, saya lagi rapat.” Pungkas AKP. M. Pandiangan, SH.

Dua rumah lokasi dijadikan tempat judi tembak ikan.foto
Lokasi rumah yang pertama dijadikan tempat judi tembak ikan.foto
Lokasi kedua rumah yang dijadikan tempat meja judi tembak ikan.foto
lokasi kedua rumah judi tembak ikan.foto

 

Tak cukup sampai disitu, awak media juga mengonfirmasi Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik, melalui Kasi Humas nya Ipda Brimen, S.H, M.H lewat via WhatsApp milik pribadinya mengatakan “Terimakasih Bapak informasinya, Mohon maaf Bapak dari mana, nama & media apa, Surat tugas.? biar kita cek data rekan media yang bertugas di tempat kita, Izin terimakasih.” Pungkasnya

Saat awak media bertanya lagi kepada Kasi Humas Ipda Brimen, S.H, M.H “Ijin bang, terkait pertanyaan abang ini, sepertinya abang mengkotak kotakkan kami sebagai wartawan pemegang wilayah, salah satunya wilayah Serdang Bedagai, jelas saya sudah memperkenalkan diri hingga KTA yang saya kirimkan, ijin tanya lagi bang, apakah abang menggunakan mesin via whatsapp yang menjawab, kalau iya terimakasi, salam santun dari saya.” Ujar awak media tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.

Dengan adanya temuan judi meja ikan atau judi tembak ikan, diduga pihak kepolisian setempat tak mampu menjawab ketika awak media mengonfirmasi Kapolsek, sehingga memerintahkan kanitnya untuk dicek ke lokasi judi tersebut dan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai alias menutup mata keberadaan dua tempat judi tembak ikan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta tindak tegas oknum-oknum yang membackup judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum Polsek Perbaungan dan Polres Serdang Bedagai untuk memberantas 303 sampai ke akar-akarnya.

Reporter: A.jais.s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER