Dilaporkan soal Kampanye 75 Hari, KPU Akan Koordinasi ke Bawaslu

banner 120x600

JAKARTA | TVNYABURUH – Partai Buruh melaporkan KPU kepada Bawaslu terkait penolakan kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Menanggapi hal itu, KPU mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Bawaslu.

“Oh, gitu? Bawaslu ya. Ya saya kira kita segera berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapatkan substansi laporan dan tentunya akan kita respons sesuai dengan kewenangan kita,” kata Komisioner KPU Parsadaan Harahap di Hotel Gran Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

banner 728x90

“Sebenarnya kan 75 hari itu lahir, muncul, tidak serta-merta, ada beberapa kajian di sana, tidak hanya soal misalnya aspek yang disampaikan tadi. Tapi kami meyakini ini sudah memberikan rasa keadilan ke semua pihak, dalam hal ini peserta pemilu,” katanya.

Dia mengatakan pertimbangan kampanye selama 75 hari berdasarkan dari evaluasi Pemilu 2019. Menurutnya, dengan masa kampanye 75 hari akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu dari dampak-dampak yang merugikan.

“Dan ini juga menjadi sebuah pertimbangan terkait beberapa isu, juga ini menjadi evaluasi kami pada pemilu 2019 soal konflik di tengah masyarakat, kemudian adanya pembelahan, kemudian secara teknis ini memang akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk kemudian bisa melalui proses kampanye itu dengan tidak menimbulkan dampak-dampak atau efek-efek yang bisa merugikan,” katanya.

“Kita sebagai sebuah bangsa, sebagai sebuah satu komunitas yang beragam, dan ini juga tentunya sudah menjadi kesepakatan semua atau bukan hanya keinginan kita dari KPU, ini sudah kita bicarakan secara menyeluruh dengan Bawaslu juga, dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemudian dengan pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengurus Partai Buruh mendatangi Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Mereka menyampaikan keluhan terkait masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

“Masa kampanye 75 hari ini tidak adil kalau partai parlemen yang sudah ada ini sudah dikenal. Nonparlemen sebagian sudah dikenal, partai baru kan belum, tapi kan Undang-Undang Pemilu semua partai, mau partai baru, partai nonparlemen, partai parlemen semua diperlakukan adil dalam masa kampanye itu saja menjadi ukuran kami,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

#tim