RANTAUPRAPAT | Arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, soal pentingnya perlindungan industri kelapa sawit tampaknya hanya sebatas pidato tanpa tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan” bahwa kelapa sawit adalah komoditas strategis, aset bangsa yang harus dijaga keberadaannya dan kelanjutannya oleh seluruh elemen bangsa, termasuk TNI dan Polri dan semua aparat penegak hukum.
Namun, realitas di lapangan justru sebaliknya, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) Polri terbukti gagal menjalankan tugasnya. Pencurian kelapa sawit semakin merajalela, tetapi pelaku yang ditangkap justru dengan mudah dibebaskan. Dalih hukum yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02/2012, tentang yang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nilai kerugian kerugian di bawah Rp2.500.000.(Dua Juta Lima Ratus Ribi Rupiah), padahal sejak diberlakukannya Undang- Undang Nomor:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ketentuan Tipiring tidak berlaku lagi kepada semua kejahatan tindak pidana perkebunan, baik milik korporasi maupun milik masyarakat perorangan, karena sifat hukum dari kejahatan perkebunan sudah berubah dari lex generalis menjadi lex spesialis dan Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menerapkannya ” Kata Pelda (Pur) Irwan Ananta Kepala Pengamana n (KaPam) PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat, kepada Media ini Selasa (18/02) di Rantauprapat.
“Semua pencuri yang kami serahkan ke Polres Labuhanbatu dan Labusel hanya singgah sebentar sebelum akhirnya dilepas. Padahal pencuri kelapa sawit tersebut bisa dilakukan penahanan dalam penjara kalau saja Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tetapi mengapa Polisi tidak menerapkannya, dan sampai hari ini tidak ada alasan mereka yang jelas, hak ini tentu jelas pembiaran dari Polisi kepada para pelaku pencurian untuk terus berbuat kehatan” tegas Irwan Ananta.
Lanjutnya. Akibat ketidak tegasan Polri menegakkan hukum, para pencuri semakin berani. Tidak hanya melakukan pencurian saja, mereka bahkan melecehkan petugas keamanan, melempari dengan batu, hingga mengorganisir demonstrasi pencuri tidak ditangkap, yang lebih ironis ada yang meminta ganti rugi melalui perdamaian dengan alasan pencuri yang ditangkap dianiaya oleh petugas keamanan” Jelas Irwan Ananta.
Lebih jauh, Sekretaris Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Deo Fahmi Pelawi,SP. saat diminta pendapatnya mengatakan” Kami menduga bahwa Polisi sengaja mengabaikan Undang-Undang tentang Perkebunan demi keuntungan pribadi.
“Kami memang belum punya bukti konkret, tapi faktanya semua pencuri yang kami serahkan selalu bebas dalam hitungan jam. Kalau bukan karena uang, lalu apa?
Polisi harus menjelaskan kenapa mereka menolak menerapkan Undang-Undang Perkebunan, Ini adalah penghinaan terhadap hukum”
Atas ketidakadilan ini, Organisaai Serikat Pekerja Perkebunan bersama dengan ribuan anggotanya yang terdiri dari Pemanen kelapa sawit dan anggota pengamanan siap turun ke jalan melakukan aksi untuk memaksa Polisi agar menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik dan benar.
“Kami akan mengepung Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan, Polisi harus berhenti bermain mata dengan pencuri. Mereka digaji dari pajak yang sebagian besar disumbang oleh perusahaan kelapa sawit dan pekerja.
Jika mereka terus mengkhianati tugasnya, maka kami yang akan bertindak’
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap aparat yang gagal menjalankan tugasnya, serta sebagai wujud tanggung jawab moral Serikat Pekerja terhadap kelangsungan perusahaan, semua tindakan dan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagia perusahaan maka Serikat Pekerja memiliki hak dan landasan hukum untuk menindak lanjutinya, baik dengan melakukan investigasi serta evaluasi.Tindakan Polri yang tidak konsisten dan komitmen menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan dan seakan melakukan pembiaran kepada para pencuri melakukan aksi kejahatannya waijib kami sikapi karena potensi dampaknya kepada kerugian perusahaan”Papar Deo Fahmi Pelawi.
Tambahnya” Jika Polisi tetap diam, maka industri kelapa sawit Indonesia akan berada dalam ancaman serius dan sama dengan melakukan pembangkangan terhadap arahan dari Presiden Prabowo Subianto” Tutup Sekretaris SPBun Basis Kebun Rantauprapat ini.
Reporter: Anto Bangun