JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Galih Dwi Syahputra Menilai kinerja anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam penanganan kasus yang menyentuh lingkaran kekuasaan.
Gertak terus mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dua anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dugaan KKN.
Laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang juga aktivis 98 terkait laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor Kaesang dan Gibran hingga kini belum juga diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal sudah hampir dua bulan sejak dilaporkan sabtu,(15/01/2022).
Ubedilah melaporkan kasus tersebut sebagai iktikad baik demi kepentingan nasional, yakni agar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diperintahkan oleh Tap MPR XI/1998.
“Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini,” kata Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Se-Jakarta (FKSMJ) 1998 ini juga menegaskan, langkahnya tersebut dijamin oleh UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Galih menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus merespon aspirasi rakyat yang mendesak untuk segera memanggil dan memeriksa Gibran dan Kaesang terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait KKN bisnis dilingkaran anak presiden.
KPK harus berani menegakan Hukum dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi diindonesia karena setiap warga negara di hadapan hukum memiliki Hak yang sama tidak terkecuali anak presiden.
Galih menyampaikan sejarah mencatat Era Rezim Soeharto jatuh karena anak-anaknya terlibat bisnis yang beraroma Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Rakyat akan terus Melawan KKN.
Rakyat melihat adanya “Abuse Of Power” Dimana bisnis anak presiden yang mendapat suntikan dana fantastis serta pembelian saham yang nilainya hampir Rp 100 Milyar.
Rakyat Indonesia terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap lembaga anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan Keadilan diindonesia.
Laporan: Hilman