LOMBOK | TVNYABURUH.COM – Kasus PHK sepihak kepada anggota FSPMI kembali terjadi. Kali menimpa anggota PUK SPEE FSPMI PT. MAN Energi Solution si Sumbawa, Lombok atas nama Tio Asmoro.
Kasus yang terjadi ini sedang digelar di PHI Mataram Lombok dan telah memasuki babak akhir.
“Kasus PHK anggota kami dari PUK SPEE FSPMI PT. MAN Energi Solution sedang digelar di PHI Mataram Lombok dan telah memasuki babak akhir.
Yang mana agenda sidang putusan yang rencananya digelar pada selasa, 31Juni 2022 ditunda sampai tanggal 2 Juni 2022 dengan alasan hakim adhock dari apindo sedang sakit.” ungkap ketua bidang advokasi PP SPEE FSPMI, Samsuri di Jakarta (1/6).
“Adapun alasan perusahaan memPHK anggota kami karena dituduh telah menyalahgunakan narkoba, tapi dari fakta fakta persidangan baik bukti tertulis yang kita ajukan dan saksi fakta dari rekan kerja serta keterangan ahli dari BNN yang kita hadirkan sama sekali tidak bisa membuktikan terhadap penyalahgunaan narkoba seperti yang dituduhkan pihak perusahaan.” tambah Samsuri.
“Mudah mudahan dari fakta fakta yang terungkap dalam persidangan membuka hati nurani majelis hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil adilnya dan anggota kita (Tio Asmoro) bisa bekerja kembali dengan posisi dan jabatan seperti semula.” pungkas Samsuri.
Penulis : Jim