Dedi Syahputra memberikan Apresiasi kepada Polres Muaro Jambi

JAMBI | TVNYABURUH – Aparat Kepolisian Resor Muaro Jambi berhasil menangkap Bastomi bin Kasim, pelaku Pencurian yang terjadi di Km 54 PT BBB sekema di desa Suko awin jaya kecamatan sekema kabupaten Muaro Jambi, yang terjadi pada hari Minggu 17 Oktober 2021 pukul 15.00 wib

Pelapor atas nama Dedi Syahputra bin Usman mengucapkan terima kasih dan memberikan Apresiasi kepada jajaran Polres Muaro Jambi, dalam hal ini jajaran unit Reskrim.

” Saya mengucapkan Terima kasih dan memberikan Apresiasi kepada Kanit pidum beserta team, yang sudah melakukan tugas nya walaupun waktunya agak lama, tetapi keadilan tetap di tegakkan” jelas Dedi

Dedi juga berharap dalam kasus ini pihak kepolisian resor Muaro Jambi tetap terus mengawal sampai berkas nya sampai ke kejaksaan.

” Saya berharap bahwa perkara ini merupakan pidana 363.170 yang di lakukan secara bersama, dan ini dapat segera di limpahkan berkasnya ke kejaksaan agar proses tidak berlarut di Polres Muaro Jambi, dan Besar harapan saya agar Polres Muaro Jambi dapat bekerja secara PRESISI.sesuai Arahan Kapolri.jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap pertanyaan2 masyarakat” harap dedi

Diketahui Dedi mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polr s Muaro Jambi dengan nomor : SP2HP/ 60 / IV / RES 1.8 / 2022, dengan rujukan laporan polisi nomor : LPB-04/1/2022/SPKT/Polres Muaro jambi tanggal 20 Januari 2022

Di dalam surat pemberitahuan tersebut penyidik telah melakukan penetapan tersangka an.Bastoni bin Kasim dan Andri als Andre bin Samidi ( alam), dan penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak tanggal 12 April 2022, dan rencananya penyidik akan mengirim berkas perkara ke kejaksaan negeri muara Jambi yang di tanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resor Muaro Jambi AKP shirlen Noviani S.I.K.MH.

#tim/red