JAKARTA | TVNYABURUH – Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri. Meski begitu, tidak semua orang dapat menikmatinya karena tuntutan pekerjaan. Adapun libur ditetapkan pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. Dikutip dari Cnnindonesia.
Berdasarkan peraturan pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
– Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
– Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
– Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
#tim/red