Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta

Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta

 

JAKARTA | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat buruh dan pekerja menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Di mana ada tiga rekomendasi yang diajukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menurut Said Iqbal, unsur serikat buruh, dewan pengupahan serikat buruh DKI mengusulkan tetap kenaikan UMP adalah 15 persen.

Dia menjelaskan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh Apindo 0,1-0,3.

Usulan dari Disnakertransgi yang mewakili pemerintah DKI juga hampir sama dengan Apindo yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan indeks tertentu. Dengan demikian, kata Said Iqbal, dewan pengupahan DKI mengusulkan 3 rekomendasi kenaikan nilai UMP DKI. 

“Saya tidak tahu apakah ini sudah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta atau belum,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 19 November 2023.

Sebelumnya, Disnakertransgi DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan telah selesai sidang rekomendasi besaran UMP 2024. Ada 3 rekomendasi UMP DKI 2024 yang akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 17 November 2023. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta digelar di Gedung Blok G lantai 23, Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis siang hingga malam.

Adapun tiga rekomendasi yang diajukan Penjabat Gubernur Heru Budi yaitu, pertama usulan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 naik 15 persen. Penghitungan menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,90 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.

Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.

 

#Redaksi