Tulung Agung| Tvnyaburuh.com – Pemilik pusahaan abal-abal di Tulungagung, MRT (38) yang merekrut pekerja migran untuk dipekerjakan di Polandia ditangkap penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung.
Wanita asal Desa/Kecamatan Rejotangan itu diduga menipu puluhan calon pekerja yang nilai totalnya sekitar miliaran rupiah.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan perusahaan abal-abal untuk mencari calon pekerja migran, dengan janji ditempatkan di Polandia.
Korbannya ada puluhan orang. Sudah ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangan,” tutur Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto didampingi Kanit Pidsus Satreskrim, Iptu Didik Riyanto, Selasa (7/9/2021) dilansir dari tribun.com.
Lanjut Didik, MRT mempunyai perusahan pelatihan bahasa asing.
Namun ia menyalahgunakan perusahaan itu seolah sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Lewat perusahaan ini, MRT aktif mencari calon pekerja migran dan dijanjikan dipekerjakan di Polandia.
“Caranya dia promosi lewat media sosial. Namun ada pula yang didatangi secara langsung,” ungkap Didik.
Setiap calon pekerja migran diminta membayar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Katanya, uang yang dipungut untuk pengurusan administrasi dan semua keperluan penempatan.
Namun sejak 2019, belum ada satu pun pekerja migran yang diberangkatkan ke Polandia.
“Uang yang sudah dibayarkan korban dipakai untuk keperluan pribadi. Korban berbohong, karena belum ada satu orang pun yang dikirim ke Polandia,” sambung Didik.
Merasa ditipu, sejumlah korban melaporkan perbuatan MRT ke Polres Tulungagung.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Penyidik menahan MRT sejak Senin (30/8/2021), dan dititipkan ke rumah tahanan negara di Polsek Rejotangan.
“Kerugian para korban masih kami audit. Yang pasti mencapai miliaran rupiah,” tutur Didik.
Sebelumnya, penyidik telah meminta sejumlah ahli, satu di antaranya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sesuai keterangan ahli, perusahaan pelatihan bahasa asing MRT tidak punya kewenangan sebagai PPTKIS.
Sehingga apa yang dilakukan MRT bertentangan dengan Pasal 81 Junto 69 Undang-undang nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika terbukti bersalah, MRT terancam hukuman penjara paling mala 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
#Tim