JAKARTA | TVNYABURUH — BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan akan cair awal Agustus? Simak jawaban Menaker Ida Fauziyah soal jadwal pencairan bantuan subsidi upah.
Hingga akhir Juli ini, BSU 2022 masih belum juga dicairkan ke rekening calon penerima khususnya pekerja dan buruh.
Hal ini lantas menjadi pertanyaan besar bagi calon penerima pasalnya bantuan subsidi upah yang dijanjikan cair bulan April hingga kini masih belum ada keterangan lebih lanjut.
Apakah BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan akan cair awal bulan Agustus ini? Simak pernyataan Menaker di bawah ini agar tak keliru.
Tapi sebelum itu, calon penerima harus mengetahui bahwa bantuan Rp1 juta ini hanya akan cair ke pekerja dengan syarat dan kriteria tertentu.
Calon penerima harus memenuhi syarat berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022. Apa saja? Ini syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar anda bisa menerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.
Lalu benarkah BSU 2022 akan cair awal Agustus? Simak di bawah ini jawaban dari Menaker Ida Fauziyah.
Melalui keterangan resminya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan akan dilaksanakan jika seluruh regulasi sudah rampung.
Pihaknya saat ini juga tengah mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Meski belum ada jadwal pasti, Ida Fauziyah menegaskan jika seluruh proses telah selesai, BSU 2022 akan segera dicairkan ke rekening bank penerima.
Meskipun belum ada tanggal pastinya, Ida mengatakan bahwa BSU 2022 akan cair setelah semua prosesnya selesai.
Itulah penjelasan Kemnaker dan Menaker Ida Fauziyah terkait pencairan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan.
#red/tim