Way Kanan (Selasa, 07/04/2026) | Polemik yang sedang berjalan di PT Pemuka Sakti Manis Indah(PT PSMI), dampak adanya pemblokiran rekening Bank Milik PT PSMI berdampak pada ribuan petani tebu dikabupaten way kanan terancam gagal panen.
Pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, disinyalir atas adanya permasalahan hukum di register 44 yang kini sedang ditangani Kejati Lampung dalam beberapa pekan terakhir.
Namun, Atas pemblokiran tersebut ribuan masyarkat merasakan dampak yang sangat siknipikan, Ironisnya permasalah yang muncul di register 44 diduga melibabatkan oknum Oknum tertentu selaku pemilik modal dan/atau lahan perkebuna tebu.
Berdasarkan informasi yang didapat keterangan sumber menyebutkan, Oknum Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan, Camat hingga Kepala Kampung diduga bagian dari pemilik Modal diregister 44.
“Bukan rahasai publik , keterlibatan oknum Dewan, Camat, Hingga Kepala Kampung sebagai pemilik modal, Tapi kalau nama siapa yang dipakai atau didaftarkan di perusahaan kita belum telusuri lebih jauh”, Ungkap Sumber.
Terpisah, Salah satu Oknuk Anggota DPRD Way Kanan dikonfirmasi guna berimbang nya suatu pemberitaan, Terkait keterlibatannya diduga bagian dari pemilik modal penanaman tebu diregister 44 , Ia dengan tegas menepis isu tersebu.
“Maaf boss Gk ada yg jadi pemodal.” Jelasnya.
Reportert: Deta Suryana
Langsung ke konten








