Medan (Kamis, 5/11/2026) | DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 5 November 2026, mulai pukul 11.00 WIB sampai selesai.
Aksi tersebut mengawal sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pekerja dengan PT. Supra Matra Abadi (PT. SMA) Kebun Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun tuntutan FSPMI mengacu pada Anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Labuhanbatu yang meminta perusahaan PT. SMA di Aek Nabara untuk mempekerjakan kembali 26 orang pekerja, yang juga merupakan Pengurus dan anggota PUK SPPK FSPMI PT. SMA Kebun Aek Nabara.
Dari pihak PT. SMA bertahan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bung Wily Agus Utomo sebagai pemimpin aksi dan juga Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumut menyatakan akan siap mengawal setiap sidang PHI di PN Medan.
Hal ini menjadi atensi serikat untuk menegakkan kebenaran, di samping adanya dugaan pemberangusan serikat (union busting)
Untuk dugaan union busting tersebut, direncanakan akan dilaporkan ke Desk Tenaga Kerja Polda Sumut.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Oktober 2026, Kementerian Tenaga Kerja telah memanggil pihak PT. SMA dan FSPMI untuk audiensi dan mediasi. Namun pihak PT. SMA tetap bertahan dan melanjutkan tuntutan ke PHI yang mulai bersidang pada tanggal 5 November 2026.
Unjuk rasa diikuti oleh sekitar 200 orang anggota FSPMI yang datang dari Labuhanbatu, Serdang Bedagai, Asahan, Deli Serdang, serta Medan.
Unjuk rasa berjalan dengan tertib dan pengunjuk rasa bubar sesuai waktu yang ditetapkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SMA belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut.
Reporter: Glorius A Bangun
Langsung ke konten








