Buru Selatan (Senin, 2/11/2026) | Pembangunan rumah ibadah di Desa Pohon Batu, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menjadi contoh nyata harmonisasi antara adat istiadat lokal dengan nilai-nilai syariat Islam.
Di desa ini, pembangunan Masjid Al-Munawwarah tidak hanya sekadar mendirikan bangunan fisik, namun juga menjaga tradisi turun-temurun yang telah diwariskan para leluhur.
Proses pembangunan diawali dengan *Musyawarah Adat dan Keagamaan.*
Pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa duduk bersama menyatukan mufakat sebelum proses pembongkaran dan pembangunan baru dimulai. Musyawarah ini menjadi kunci agar pembangunan berjalan lancar tanpa meninggalkan tatanan adat.
Setelah mufakat dicapai, warga kemudian melaksanakan tradisi pengambilan material langsung dari alam. Secara gotong royong, warga bersama-sama pergi ke hutan dan wilayah pegunungan untuk mengambil bahan baku utama, seperti kayu tiang dan struktur utama masjid, termasuk bagian menara.
Puncak prosesi ditandai dengan Peletakan Batu Pertama, yang diisi dengan doa bersama dan prosesi adat. Doa syukur dipimpin langsung oleh tokoh agama setempat, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama, perangkat adat, pemerintah daerah, hingga seluruh tokoh masyarakat. Mereka bersama-sama memohon keselamatan dan kelancaran pembangunan rumah ibadah tersebut.
Semangat kebersamaan ini tercermin dalam tradisi lokal yang dikenal dengan istilah Maren, Sasi, dan Masohi. Seluruh elemen kampung, tua dan muda, laki-laki dan perempuan, turun tangan dalam kerja bakti. Solidaritas inilah yang menjadi kekuatan utama warga Desa Pohon Batu.
Pembangunan Masjid Al-Munawwarah ini membuktikan bahwa kemajuan pembangunan dan pelestarian adat dapat berjalan beriringan, memperkokoh persatuan warga di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena.
(Red/Jais)
Langsung ke konten








