Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks
Berita  

Ruswandi Diduga Mapia TI Dan Peredaran Eksa Secara Ilegal Di Way Kanan

banner 468x60
Share

Way Kanan (Sabtu, 19/12/2025) | Tambang Emas Ilegal (TI) kian marak dan kian merambah daerah Way Kanan Lampung dimana tak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Way Kanan.

 

Berdasar ketetangan salah satu pekerja tambang emas ilegal menyenut pemilik tambang bernama RUSWANDI Guntur, disisi lain berdasarkan informasi masyarakat, menyebutkan iswandi juga disinyalir terlibat penyewaan Alat Berat EKSA Ilegal.

 

Dikonfirmasi melalu panggilan WhatsApp, Guna berimbangnya dan cek and ricek kebenaran informasi kepemilikan, Ruswandi menyebutkan ada yang bertanggung jawab.

 

Patut diduga Ruswandi Menjadi dalang merambahnya Tambag Emas Ilegal dan peredaran Eksapator ilegal

 

Untuk diketahui :

“Larangan tambang emas ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dan 161 UU ini menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, orang yang menampung, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dipidana dengan sanksi yang sama. 

Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal

Penambangan tanpa izin:

Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ketentuan: Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Menampung, menjual, dan mengangkut hasil tambang ilegal:

Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ketentuan: Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral (termasuk emas) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. 

Dasar hukum

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (juga menjadi dasar hukum perubahan peraturan terkait pertambangan).” Paparnya.

 

Reporter: Deta Suryana

banner 468x60