Berita  

Pemkot Medan Klarifikasi Lewat Surat Edaran Terkait Larangan Jual Daging B2, Begini Isinya?

Share

Medan (Senin, 23/2/2026) | Setelah ramai diperbincangkan dan menuai pro-kontra di media sosial, Pemerintah Kota Medan akhirnya memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Wali Kota Nomor 1540 tentang penjualan daging non-halal.

Tegas disampaikan Pemerintah Kota Medan:

“Bukan pelarangan, melainkan penataan. Pedagang tetap boleh berjualan, namun diarahkan agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum, serta memperhatikan kebersihan dan sanitasi.”

“Pemkot Medan menegaskan edaran ini bukan larangan, tapi upaya ketertiban ruang publik, kebersihan lingkungan, dan menjaga harmoni sosial di kota yang multikultural.”

Klarifikasi ini muncul setelah suara warga dan pedagang viral, menandakan bahwa respon publik punya dampak nyata dalam kebijakan pemerintah.

 Apa saja isi poin-poin kebijakan tersebut?

1. Edaran ini menegaskan bahwa penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular, dll.) tidak boleh dilakukan di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya.

2. Penjualan hanya di tempat tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang ditetapkan pemerintah.

3. Pedagang harus kelola limbah dengan benar dan tidak membuang darah/air cucian ke drainase umum.

 

Editing: Ahmad Jais