Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks
Berita  

Pabrik Singkong di Way Kanan Tabrak Harga Batas aturan Gubernur

banner 468x60
Share

 

WAY KANAN | Masyarakat Way Kanan mengeluhkan harga belo singkong di CV. Maryanto, yang merupakam salah satu perusahaan yang berada di Way Kanan dengan tidak sesuai Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal No. 02 tahun 2025, sabtu (21/06/2025).

Menurut keterangan salah satu petani yang enggan disebutkan namanya (Mr. X-Red) mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan lain mengeluhkan harga yang dikeluarkan oleh pabrik tersebut setelah melakukan timbangan dimana harga beli pabrik sebesar Rp 950/kg dengan potongan 27%.

Dimana diketahui Gubernur Lampung telah menetapkan harga dasar pembelian singkong Rp 1.350/kg dengan potongan maksimal 30 %.
“Pokoknya tolong kami pak Gubernur, kami ini rakyat kecil.

“Atas dasar ini kami minta tindakannya, kalau begini kami mau makan apa, ini perusahaan gak mau nurut sama pak Gubernur.” ungkap Mr. X dengan rasa kesal.

Dirinya dan petani lain yang sudah kepergok tak bisa berbuat banyak karena akan lebih rugi lagi apa bila di bawa ke pabrik lain karena menambah ongkos transport, terlebih lagi perusahaan singkong lainnya pun tak ada yang buka.

Patut diketahui Instruksi ini bertujuan untuk mengatasi polemik harga singkong yang merugikan petani di Lampung. Harga ini merupakan harga sementara yang berlaku sambil menunggu keputusan nasional yang lebih komprehensif.

Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah terutama Pemkab Way Kanan bersama aparat penegak hukum (APH) dapat dengan segera mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang telah menentang aturan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Lampung tersebut.

 

 

Reportert: Deta Suryana

banner 468x60