Batam Kota (Minggu, 22/2/2026) | Peristiwa pengeroyokan dan kekerasan pada Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 19:00 Wib di Baloi Kolam, Batam Kota, provinsi Kepulauan Riau adalah Peristiwa Pidana Serius yang di alami Jimson Silalahi dan anaknya.
Pada saat itu ia pun langsung membuat laporan resmi atas kejadian tersebut pada tanggal 10 Oktober 2022 ke Polresta Barelang dengan nomor: LP/B/607/X/2022/SPKT/
Namun, laporannya yang hampir 4 tahun sampai hari ini 2026 berjalan ditempat, sehingga ia mencari keadilan ke Kapolri agar laporannya segera berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, korban terkejut setelah mendengar laporannya dihentikan dalam penyelidikan oleh Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dengan alasan yang sangat mengecewakan publik yakni, kurangnya alat bukti dan bahkan, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang menimpanya. Ia meminta aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan atas kasus tersebut.
Kronologi yang menimpa Jimson Silalahi dan anaknya Marpiany Silalahi, pada peristiwa tersebut, Jimson bersama keluarga dan rekannya Bediktus Tamba memenuhi undangan pesta adat Batak Serikat Tolong Menolong (STM).
Dan tidak lama kemudian Jimson didatangi anaknya Marpiany meminta dibeli jajanan lalu Jimson membawa anaknya ke warung dan digendongnya yang pada saat itu anaknya berusia 4 tahun.
Tiba-tiba datang seorang pemuda bernama Baris Manullang membelakangi dengan mempantati dirinya yang posisi lagi duduk dibangku warung tersebut. Dengan spontan Jimson menegurnya dengan baik-baik dan bertanya kenapa Baris Manulang membelakangi atau mempantati dirinya, dan tanpa basa basi Baris Manulang langsung menghantam Jimson hingga terjatuh serta di keroyok oleh rekan-rekannya tersebut.
“Saya sangat kecewa karena laporan saya di Polresta Bakerang tidak ada perkembangan. Saya sebagai korban meminta agar kasus ini dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, kepada komisi III DPRRI tolong bantu saya,” ujarnya kepada awak media.
Hingga kini, Jimson masih berharap keadilan bisa ditegakkan atas kasus yang menimpanya.
Editing: Ahmad Jais
Langsung ke konten









