Way Kanan (Selasa, 24/02/2026) | Anggaran Dana Bantuan Oprasional Sekolah merupakan bantuan dana hibah yang dikucurkan pemerinrah republik indonesia kepada satuan pendidikan guna mendukung pendidikan.
Namun realita dilapangan ditemukan disinyalir anggaran dana bos jadi bancakan oknum kepala sekolah hingga dinas terkait. Hal tersebut terungkap berdasarkan investikasi dilapangan, dimana berdasarkan keterangan beberapa nara sumber menyebutkan adanya setoran dana melaui Ketua K3S sebesar Rp 3000/Siswa.
Hal itu diungkap beberapa kepala sekolah diantara Kepala UPT SDN 01 Ramsai,Agus Pranoto. Dimana ia menyebutkan adanya setoran dana melalui K3S Setiap Pencairan dana BOS sebesar Rp 3000 /Siswa.
“Setiap pencairan dana BOS ada setoran yang tidak bisa di SPJ Kan sebesar Rp 3000/Siswa kepada K3S”Paparnya.
Publik menduga adanya korupsi berjamaah dilingkungan pendidikan di Kabupaten Way Kanan secara Terstruktur, Sistematis dan Masib, Guna memperkaya diri secara pribadi maupun sekelompok orang.
Meujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TIM Media akan segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Aparat Penegak Hukum.
Reportert: Deta Suryana
Langsung ke konten









