Deli Serdang (Selasa, 16/06/2026) | Tindakan menimbun atau merusak lahan sawah yang dilindungi (alih fungsi) diatur secara ketat oleh pemerintah. Berikut adalah dasar hukum dan sanksi terkait tindakan tersebut:
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B): Menimbun sawah untuk mengubah fungsi lahan ke non-pertanian tanpa izin merupakan pelanggaran.
Perpres No. 4 Tahun 2026: Aturan ini memperketat perlindungan dan pengendalian alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
Ancaman Pidana: Pelaku alih fungsi lahan sawah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah).
Lahan sawah tidak boleh diuruk atau ditimbun sembarangan karena mengancam ketahanan pangan nasional. Segala bentuk perubahan peruntukan lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat dan izin dari pemerintah.
Editor: Ahmad Jais
Langsung ke konten








