WAY KANAN (03/10/2025) |
Akun media sosial Facebook atas nama Herman Mastani berkomentar telah mencemarkan nama baik pada postingan pemberitaan TVnyaburuh di Facebook Deta Suryana dengan judul “Pemerintahan Kampung Gedung Rejo Diduga Fiktipkan Pengadaan Bibit Serta Berbagai Item Pada Rab”.
Akun media sosial Facebook milik Herman Mastani menyebutkan dalam sebuah komentarnya “Syaripudin Kanisa gk dapat amplop ya om.. 🤣🤣” Tulisnya.
Selain itu, Herman Bastani juga menuliskan “Syaripudin Kanisa kirim norek om.. Ini ada 50k..🤣🤣”
Hal ini, diduga pemilik akun Facebook Herman Mastani sebagai pembela dari Pemerintahan Kampung Gedung Rejo secara tidak langsung menghina dan menuduh meyebarkan berita hoax kepada berita link TVnya Buruh dan Reporternya bernama Deta Suryana.

Terkait hal itu, kabiro TVnya Buruh Way Kanan, Desta Suryana akan menunggu klarifikasi dari akun Facebook atas nama Herman Mastani.
“Ini kita menunggu etikat baik dari pemilik akun Herman Mastani agar dapat mengklarifikasi terkait komentarnya di facebook, atau menarik ucapannya dan meminta maaf, kalau tidak ada etikat baiknya, maka kita akan laporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara, dan menghubungi pemimpin redaksi yang berpusat di medan”. Ujar Deta Suryana
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Jais
Langsung ke konten








