JAKARTA | Terungkapnya Kasus kerjasama antara Koin P2P dengan Michael Timothy dalam bidang Peer-to-Peer Lending atau Peminjaman pada tahun 2021. Dimana PT MTH Corp milik Michael Timothy mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 Data pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan Data tersebut, Koin P2P yang merupakan Anak Perusahaan KoinWorks memberikan Dana sebesar Rp 330 Milyar. Skema Kedua, Kerjasama keduanya melibatkan pinjaman Bilateral senilai Rp 35 Milyar sehingga Total Rp 365 Milyar.
Dari kasus ini terungkap Bahwa Bank BNI mempunyai hubungan kerjasama bisnis dengan KoinWorks pada produk Neo Card milik KoinWorks. kata Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono kepada wartawan pada Selasa, (14/1/2025).
Sementara hubungan Bank BNI dengan PT MTH Corp, Bank BNI mengucurkan kredit Jumbo sebesar Rp 600 Milyar kepada PT MTH Corp tanpa sebuah prinsip Kehati-hatian dan Tata kelola perusahaan yang baik.
“Hal ini terkuak Bahwa nyata-nyata PT MTH Corp bukanlah Debitur yang pantas diberikan kredit jumbo oleh Bank BNI walaupun menurut Bank BNI dijamin oleh agunan yang mencukupi sesuai prosedur yang berlaku,” terang Arifin.
“Tentu saja faktor pemberian kredit Jumbo dipastikan juga ada analisa bisnis dari Debitur yang memiliki usaha real yang Sustainable dan di prediksi mengembalikan pinjaman Bank,” ucap Arifin.
“Kalau di analisa Maka pinjaman yang dikucurkan oleh BNI pada Bank BNI bisa masuk kategori kredit fraud seperti kecurangan dalam bidang kredit, Seperti pemberian kredit fiktif, agunan fiktif,” tegas Arifin.
“Dan Kredit jumbo sebesar 600 Milyar dari Bank BNI yang disalurkan ke PT MTH Corp milik Michael Timothi merupakan pemindahan kredit dari Bank BCA yang sebelumnya PT MTH Corp merupakan Debitur Bank BCA yang mana kredit yang dikucurkan tersebut berpotensi macet di Bank BCA,” kata Arifin.
“Sehingga pengucuran kredit kepada MTH Corp oleh Bank BNI Diduga ada Kongkalikong dengan Pemutus kredit di Bank BNI tentu saja untuk kredit jumbo sebesar 600 Milyar ini harus disetujui oleh Dirut Bank BNI dan Jajaran Komisaris Bank BNI,” paparnya.
Dalam perjalanannya pembayaran kredit ternyata terbukti bahwa kredit yang disalurkan Bank BNI kepada PT MTH sudah masuk kategori kredit macet yang akhirnya merugikan para pemegang saham Bank BNI dan negara.
“Sialnya lagi dari informasi yang ada Bahwa cara pembayaran pinjaman atau angsuran kredit oleh PT MTH pada Bank BNI didapat dari hasil pinjaman P2P Koin Work bukan dari hasil usaha real bisnis PT MTH,” tandas Arifin.
Karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia akan berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto Tentang Dugaan kredit fiktif Bank BNI kepada PT MTH, Apalagi patut dicatat Bahwa Bank BNI itu sejarahnya didirikan oleh Kakeknya Presiden Prabowo Subianto.
“KAKI akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Dirut dan Direksi Pemberian Kredit serta Komisaris Bank BNI dalam kasus dugaan Kredit Fiktif ini,” tegas Arifin.
“KAKI juga akan mendesak DPR RI agar mengelar RDP terkait macetnya kredit Jumbo yang diduga fiktif yang disalurkan oleh Bank BNI,” pungkas Arifin.
Reporter: M. Reza Pahlevi