ROKAN HILIR | Hasil dari kejanggalan pembangunan infrastruktur fisik yang telah di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Rokan Hilir tampaknya berujung pada hukum.
Pasalnya, sederetan pembangunan fisik yang telah di laksanakan oleh Dinas Pendidikan Rokan Hilir diduga berbau pepenyimpangan, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengambil jalan korupsi.
Alhasil, dugaan korupsi tersebut mendapat mendapat sentuhan hukum di ruang lingkup Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), yang mana pihak pidana khusus, (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan infrastruktur fisik itu, hingga tercium aktivitas korupsi yang telah di lakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Sementara itu, kebenaran tentang adanya indikasi dugaan korupsi yang terjadi pada pembangunan sekolah SMP 04 Pasir Limau Kapas, di benarkan oleh pihak kejari Rokan Hilir sa’at di konfirmasi publik pada selasa Siang 04 Maret 2025 melalui via Wattshapnya.
Misael membenarkan,” bahwa adanya pelaku dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik di SMP 04 Pasir Limau Kapas yang sebentar lagi akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ” Ucap Misael Kasi Pidsus Kejari Rohil terkait persoalan tersebut.
Hal senada juga di benarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ( Kastel Kejari Rohil) Yopentinu Andi Nugraha SH, MH ” Iya memang benar bahwa terkait persoalan tersebut sedang dalam proses kejari rohil ” Ucap Yopentinu Andi Nugraha melalui via Wattshapnya
Sementara itu, publik masih menunggu terkait hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung di kejari Rokan Hilir, terkait dengan penetapan tersangka.
Reporter: Handoko