Berita  

ASPEK Indonesia Mengecam Direksi BUMN Perum PNRI Yang Membayar Upah Pekerja di Bawah UMP, Melakukan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

 

JAKARTA | Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan kesewenang-wenangan dibandingkan musyawarah dengan pekerja/serikat pekerja.kata Presiden Aspek Indonesia, Muhamad Rusdi dalam keterangan tertulisnya kepada media Kamis, (20/2/2025).

Berdasarkan keterangan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan hasil diskusi kasus dengan Tim Hukum ASPEK Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan ketenagakerjaan sebagai berikut :

1. Adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dalam hal upah dibayar di bawah upah minimum Provinsi DKI Jakarta yang dialami beberapa karyawan sejak tahun 2022.

2. Adanya pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan.

3. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan.

Rusdi menyatakan bahwa fakta adanya pembayaran upah karyawan di bawah upah minimum adalah suatu keadaan yang menampar muka pemerintah.

“Bagaimana tidak, Perum PNRI sebagai sebuah perusahaan BUMN haruslah menjadi contoh kepatuhan terhadap pemenuhan hak – hak pekerja sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang ada, bukan malah menjadi contoh buruk dengan bertahun-tahun melakukan pelanggaran semacam itu,” pungkas Rusdi.

Selain itu, perusahaan PNRI juga ternyata melakukan pemotongan gaji/upah tanpa persetujuan karyawan pada 2022, kemudian sampai dengan hari ini saat melakukan pemutusan hubungan kerja pembayaran cicilan atas kekurangan upah yang dipotong tersebut belum lunas dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

“Lebih memprihatinkan, bukannya perusahaan PNRI melakukan perbaikan dan melaksanakan seluruh kewajibannya, justru perusahaan secara sepihak melakukan PHK kepada karyawan tanpa didahului adanya perundingan dengan SEKAR PNRI dan menawarkan kompensasi PHK dengan 0,5 kali pesangon yang tidak jelas akan dibayarkan kapan,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menyampaikan bahwa ASPEK Indonesia mengecam tindakan Perum PNRI adalah sebuah tindakan yang mengabaikan hak pekerja/karyawan, mengabaikan hak Serikat Karyawan PNRI serta mengabaikan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “PNRI tidak sepatutnya melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului adanya perundingan dengan karyawan atau serikat karyawan, hal tersebut jelas mengabaikan hak berunding serikat karyawan.

“PNRI mengabaikan hukum yang berlaku di Negara RI, “secara hukum putusan 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang telah memutus pengujian materil berbagai pasal dalam UU No 6 tahun 2023 klaster Ketenagakerjaan diabaikan oleh PNRI, misalnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, juga menganai besaran pesangon adalah paling sedikit 1 (satu) kali perhitungan, tidak ada lagi formula pengali pesangon di bawah 1 (satu).” tambah Rusdi.

ASPEK Indonesia dan SEKAR PNRI menuntut Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian BUMN untuk segera menindak tegas pimpinan perusahaan PNRI, terutama Dirutnya Bapak Bernadus Sigit Yanuar Gunarto yang telah mengabaikan hak karyawan dan mengabaikan hukum di Negara RI dengan memerintahkan perusahaan PNRI untuk :

1. Segera membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan, serta mempekerjakan kembali mereka di lokasi, posisi dan jabatan yang sama sampai dengan masing – masing karyawan mencapai usia pensiun;

2. Membayarkan upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;

3. Membayarkan kekurangan upah Januari – April 2022;

4. Membayarkan kekurangan upah atas UMP DKI Jakarta sejak 2022 – 2025 ditambah dengan denda dan ganti kerugian kepada para karyawan.

 

 

 

Reporter: M. Reza Pahlevi