SURABAYA, Tvnyaburuh.com – Aksi Nasional buruh KSPI yang mengusung tuntutan dicabutnya UU Cipta Kerja, Tetapkan Upah UMSK buruh seluruh Indonesia dan THR dibayar Penuh yang digelar di 20 Provinsi dan Ratusan Kabupaten Kota di seluruh wilayah Indonesia juga dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Jawa Timur ( DPW – FSPMI Jatim) Senin (12/4/2021).
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur dalam keterangan persnya kepada Tvnyaburuh.com menyampaikan, dalam aksi yang di gelar di Kantor Gubernur Jawa Timur tersebut FSPMI mengerahkan masa buruh sebanyak 200 orang dan menjaga protokol kesehatan Copid 19, dalam aksi tersebut pihaknya mengusung lima poin tuntutan utama yakni.
Tuntutan pertama kata Jazuli, adalah mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, FSPMI-KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja” ungkap papar Jazuli.
Sementara lanjuntnya, untuk uji formil, FSPMI-KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan.
” Tuntutan kedua, mendesak Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan” ujarnya.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memfasilitasi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur untuk audiensi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Keempat, agar Gubernur Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto dan Tuban.
” Terakhir kelima, mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperbaiki pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya serta menekankan kepada Majelis Hakim PHI agar memutus perkara wajib menggunakan pertimbangan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di internal perusahaan” pungkas Jazuli.
#tim