5 Provinsi ini Memiliki Upah Buruh Terendah di Indonesia, Mana Saja?

JAKARTA | TVNYABURUH — Rata-rata upah buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Februari 2022, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy), berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Meskipun demikian jika dilihat berdasarkan provinsi, upah buruh bergerak variatif, di mana separuh dari keseluruhan provinsi mengalami peningkatan upah buruh dan separuhnya lagi mengalami penurunan upah buruh.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2022, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Maluku Utara menjadi sejumlah provinsi yang mengalami penurunan upah buruh paling tinggi.

Dengan adanya penyesuaian upah buruh tersebut, berikut daftar 5 provinsi dengan rata-rata upah terendah per Februari 2022:

1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dengan rata-rata upah buruh yang menurun sebesar 9,03 persen secara tahunan, NTB menjadi wilayah dengan upah buruh terendah di Indonesia.

Tercatat pada Februari 2022 rata-rata upah buruh di provinsi tersebut sebesar Rp 2,01 juta, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2,21 juta.

Bukan hanya secara tahunan, upah buruh NTB juga terkontraksi signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelum pandemi Covid-19 merebak, di mana pada Februari 2020 rata-rata upah NTB tercatat sebesar Rp 2,46 juta, sehingga jika dibandingkan posisi Februari 2022 menurun 18,47 persen.

Selain itu, nilai rata-rata upah buruh NTB pada Februari 2022 juga lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 2,21 juta.

2. Nusa Tenggara Timur (NTT)

 

Sama seperti NTB, rata-rata upah NTT terkontraksi sebesar 6,21 persen, dari Rp 2,26 juta pada Februari tahun lalu, menjadi Rp 2,12 juta pada bulan yang sama tahun ini.

Dengan besaran rata-rata upah tersebut, NTT mengekor NTB dalam daftar provinsi dengan upah terendah.

Jika dibandingkan dengan Februari 2020, rata-rata upah buruh NTT pada Februari 2022 juga mengalami penurunan sebesar 4,9 persen dari Rp 2,23 juta.

3. Jawa Tengah

Data BPS menunnjukan, rata-rata upah buruh Jawa Tengah menurun sebesar 2,16 persen secara yoy dari Rp 2,18 juta pada Februari 2021 menjadi Rp 2,13 juta pada Februari tahun ini.

Dengan nilai rata-rata upah buruh tersebut, Jawa Tengah kembali menjadi provinsi dengan rata-rata upah terendah di Pulau Jawa.

Jika dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19 merebak, rata-rata upah Jawa Tengah juga mengalami penurunan sebesar 5,01 persen dari Rp 2,25.

4. Sulawesi Barat

Meskipun menempati peringkat ke-4 daftar provinsi dengan upah terendah, Sulawesi Barat mencatatkan pertumbuhan rata-rata upah buruh sebesar 11,44 persen secara tahunan, dari Rp 1,94 juta pada Februari 2021 menjadi Rp 2,16 pada Februari kemarin.

Walaupun tumbuh double digit, rata-rata upah buruh Sulawesi Barat masih di bawah UMP 2022 yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp 2,67 juta.

Selain itu, jika dibandingkan posisi Februari 2020 rata-rata upah buruh Sulawesi Barat masih terkontraksi sebesar 2,38 persen dari Rp 2,21 juta..

5. Lampung

Provinsi ini juga mengalami penurunan rata-rata upah buruh secara tahunan sebesar 3,16 persen, dari Rp 2,24 juta menjadi Rp 2,17 juta per Februari 2022.

Bukan hanya secara tahunan, jika dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh Lampung juga menurun 6,57 persen dari Rp 2,32 juta.

Selain itu, rata-rata upah buruh Lampung pada awal tahun ini juga berada di bawah UMP 2022 yang telah ditentukan yakni sebesar Rp 2,44 juta.

#tim/red