10 Negara Terdaftar dengan Upah Buruh Termurah, Nomor 9 Bikin Kaget!
TVNYABURUH.COM | Kalangan pekerja dan buruh di Indonesia dilanda kecemasan yang luar biasa. Karena ada yang bakal mengganggu dapur mereka.
Entah tahun depan atau depannya lagi, penghasilan mereka bakal dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan asuransi mobil atau sepeda motor. Celakanya, iuran Tapera dan premi asuransinya wajib mereka bayar. Bukan sukarela.
Bisa dibayangkan, penghasilan pekerja dan buruh di Indonesia semakin habis. Mereka semakin tak berdaya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, benarkah upah atau gaji dari pekerja dan buruh di Indonesia, sangat minim? Besarannya termasuk yang terendah dibanding negara lain? Ini datanya.
Negara-negara yang upah minimum terendah di dunia pada 2024
Berdasarkan data dari laman perekrutan Velocity Global, Indonesia memang masuk list negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Berikut daftarnya:
1. Kazakhstan
Kazakhstan menetapkan upah minimum terendah di dunia, senilai 188 dolar AS atau setara Rp3.008.000/bulan.
2. Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia.
Sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dolar AS per bulan. Atau sekitar Rp1.216.000/bulan.
3. Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di Asia Tengah ini, menetapkan gaji minimum bulanan sebesar 80 dolar AS atau setara Rp1.280.000/bulan.
4. Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk upah minimumnya masuk terendah di dunia adalah Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal 114 dolar AS, setara Rp1.824.000/bulan.
5. Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
6. Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum di Filipina bervariasi, berdasarkan wilayah kerja pekerja.
Upah minimum terkecil 6,10 dolar AS hingga 10,91 dolar AS per hari. Atau setara Rp97.600 hingga Rp174.560 per hari.
Sementara wilayah ibu kota negara, berlaku upah minimum bulanan, antara 128 dolar AS hingga 229 dolar AS. Atau setara Rp2.048.000 hingga Rp3.664.000 per bulan.
7. Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional.
Upah minimum bulanan umum hanya berlaku untuk pegawai publik, nilainya 73 dolar AS atau setara Rp1.168.000.
Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, antara 140 dolar AS hingga 202 dolar AS. Atau setara Rp2.240.000 hingga Rp3.232.000/bulan.
8. Ukraina
Negara di Benua Eropa ini, memberlakukan upah minimal yang terendah di dunia. Di mana, upah minimum pekerja senilai 177 dolar AS, atau setara Rp2.832.000/bulan.
9. India
Undang-undang tentang Upah di India yang ditetapkan pada 2019, menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dolar AS per hari, atau US$45 per bulan.
Dengan asumsi kurs Rp16.000/US$, upah di India sebesar Rp33.920/hari, atau Rp720 ribu/bulan.
Meski rendah, upah di negara Asia Selatan ini, bervariasi tergantung kepada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
10. Armenia
Armenia menetapkan dengan upah minimal 187 dolar AS, atau setara Rp2.992.000/bulan.
Editor: Ahmad Jais
Sumber: inilahcom