(Penulis : Suryani Pulungan, S.Pd / Mahasiswi UIN Syahada Padangsidempuan)
TVNYABURUH.COM | Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan Akses Pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya. Tanpa memandang perbedaan atau kesulitan yang mereka miliki. Anak – anak ini memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang beragam sehingga diperlukan Akselerasi Pendidikan sesuai kebutuhan anak.
Dengan beragamnya karakteristik diatas, maka Sekolah harus melakukan berbagai Penyesuaian pada kurikulum pendidikan. Sarana Prasarana, Sumber Daya Manusia, Sistem Pembelajarannya dan Sistem Evaluasinya harus diperbaiki Melihat Semakin bertambahnya jumlah anak yang berkebutuhan khusus yang bersekolah di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta.
Dengan banyaknya Orangtua yang mempercayakan Pendidikan anak nya yang memiliki kebutuhan khusus dan mempunyai bakat istimewa tentu menjadikan sebuah tantangan tersendiri di Dunia pendidikan.
Pasalnya di Sekolah Negeri / Swasta rata-rata guru didalamnya adalah guru-guru mata pelajaran dan guru kelas bukan guru-guru yang jurusannya dari pendidikan luar biasa.
Dari kondisi ini tentu diperlukan Sebuah Implementasi Pendidikan Inklusif agar anak-anak yang berkebutuhan khusus ini dapat nyaman bersekolah dan berinteraksi dengan anak anak biasa, namun karena kurang efektifnya Sarana Prasarana dan (pendamping khusus) menjadikan Pendidikan ini hanya sebagai program yang pelaksanaan pelayanan nya belum cukup maksimal.
Melihat setiap sekolah juga harus menerima anak berkebutuhan khusus maka, Perlu sekali Pendidikan Inklusif ini diterapkan secara maksimal. Berdasarkan Deklarasi Salamanca (1994) bahwa: ” Setiap Anak mempunyai hak untuk mendapatkan Pendidikan, dan harus diberikan kesempatan untuk meraih dan mempertahankan pencapaian dalam belajar”.
Dari Pernyataan diatas, ini merupakan Dokumen yang ditetapkan pada tahun 1994 yang berisi Prinsip-prinsip Dasar Pendidikan inklusif, Pernyataan ini di Adobsi dalam Konferensi Dunia tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus yang diselenggarakan oleh UNESCO dan Kementrian Pendidikan Spanyol di Salamanca.
Pernyataan Salamanca ini dianggap telah mengkatalisasi Pendidikan inklusif di seluruh Dunia. Pentingnya Pendidikan Inklusif ini tidak terlepas dari beberapa landasan yuridis Indonesia di dalam UUD 1945 (amandemen) pasal 31, ayat (1) yang berbunyi ” Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 380/C.C6/ MN/2003 Tentang Pendidikan Inklusif dan diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan / bakat istimewa. Ini menjadi sebuah tantangan didalam dunia pendidikan agar akselerasi pendidikan inklusif ini terrealisasi dengan baik.
Untuk memenuhi amanah tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang diatur dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 dan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik,emosional,mental, intelektual dan sosial).
Atau Peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar, maupun menengah. Sudah jelas bahwasanya perlu Akselerasi Pendidikan Inklusif agar peserta didik berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang Pendidikan.
Upaya Implementasi Pendidikan inklusif dalam hal ini tentu menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu tanpa membeda bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis, jenis kelamin, agar Upaya Implementasi.
Pendidikan inklusif dalam hal ini tentu menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu tanpa membeda bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis, jenis kelamin,agama dan perbedaan kondisi fisik (mental).
Sebagai contoh: Di sekolah yang ada di Kota Padangsdimpuan terdapat beberapa anak yang mengalami kebutuhan khusus di dalam kelas seperti : Tunanetra, Tunagrahita, Tunalaras, Cacat fisik dan kebutuhan khusus lain sehingga perlu sekali percepatan layanan (akselerasi) harus diterapkan di setiap sekolah.
Mengapa Harus Pendidikan Inklusif ?
Selama ini didunia Pendidikan masih ada ketimpangan antara anak yang normal dengan anak yang berkebutuhan khusus. Terlihat dari segi layanan yang ada disekolah masih minim sarana prasarana untuk layanan anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti alat bantu dengar, kursi roda, media membaca bagi tunanetra, Guru Pendamping khusus, fasilitas kesehatan yang baik dan lain sebagai nya.
Sehingga kurang efisien jika anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak di Sekolah Negeri / di Sekolah Swasta. Bukan hanya itu saja seharusnya Pemerintah membuka perekrutan bagi guru pendidikan luar biasa agar dapat mengajar disekolah yang membutuhkan guru pendamping khusus yang ikut mendidik dan menangani anak berkebutuhan khusus di setiap sekolah agar tidak ada kendala di kelas.
Namun, kenyataanya saat ini yang mengisinya masih guru yang lulusan diluar Pendidikan luar biasa sehingga kurang efektif dalam memberikan pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus. Terlepas dari itu tentunya terlihat jelas bahwa belum akuratnya standarisasi dalam pengelolaan dan pembukaan pendidikan khusus disekolah reguler dimana banyak sekolah hanya sekedar menerima siswa berkebutuhan khusus tanpa memberikan fasilitas sarana, prasarana dan mengakomodasi pembelajaran.
Seharusnya pihak sekolah harus mengimplemenasikan Pendidikan Inklusif ini dengan menyesuaikan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan.
Jadi keuntungan dari Implementasi Pendidikan Inklusif ini adalah Anak berkebutuhan khusus dan anak biasa dapat berinteraksi secara wajar sesuai tuntutan kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya terpenuhi sesuai potensi masing-masing.
Sehingga konsekuensi penyelenggaraan yang harus dibenahi yaitu pihak sekolah dituntut melakukan perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Sekolah harus melakukan Refleksi berkelanjutan dari apa yang telah dilakukan sebelumnya agar dapat memperbaiki sarana Prasarana,
Dan kebutuhan yang lain yang diperlukan seperti menyediakan huruf braile bagi penyandang Tunanetra, alat bantu dengar, kursi roda dan akses layanan lainnya yang dapat melayani pendidikan anak berkebutuhan khusus di sekolah. Jika perlu praktisi kesehatan seperti ahli psikiater dan yang lainnya dapat membantu meringankan kendala-kendala yang mungkin terjadi disekolah.
Dengan adanya Implementasi Pendidikan Inklusif ini tentunya sistem pendidikan indonesia baik di daerah maupun diluar daerah dapat dirasakan oleh peserta didik berkebutuhan khusus dengan harapan berkembangnya kemandirian dan kepercayaan diri mereka dan mampu berinteraksi secara aktif dengan anak yang normal sehingga anak yang lain dapat menerima perbedaan, tidak ada kesenjangan dan menciptakan iklim yang sehat di masa mendatang.
Reporter/Editor: Saiful Bakhri