Pimpinan Cabang Aneka Industri FSPMI Surabaya Temui Anggota DPRD Jatim

SURABAYA | TVNYABURUH, – Hari ini 17 Februari 2025 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI PT. Tunjungan Crystal Hotel Surabaya beserta Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Surabaya bertemu dengan Lilik Hendarwati, selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Komisi C, untuk membahas permasalahan PHK sepihak terhadap 41 buruh PT. Tunjungan Crystal Hotel. PHK ini dilakukan dengan alasan kerugian perusahaan yang berlangsung bertahun-tahun. Namun, hingga kini, pihak manajemen tidak dapat menunjukkan laporan keuangan yang jelas. Lebih ironis lagi, setelah PHK dilakukan, perusahaan justru membuka lowongan pekerjaan baru, yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan alasan efisiensi.

Kasus ini semakin memprihatinkan karena di antara pekerja yang terkena PHK, terdapat buruh perempuan hamil yang hak maternitasnya tidak dipenuhi. Selama bekerja, ia mengalami berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tidak mendapatkan hak cuti melahirkan yang sesuai ketentuan dan dipaksa bekerja saat masa nifas. Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru disahkan pada 2024.

Serikat Buruh / Serikat Pekerja telah menempuh berbagai langkah, termasuk negosiasi bipartit, mediasi dengan Disnaker Kota Surabaya dan aksi demonstrasi, namun belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, Lilik Hendarwati menyatakan kesiapannya untuk membantu menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan guna mencari solusi yang adil bagi para buruh.

Serikat Pekerja/ Serikat Buruh berharap dukungan DPRD Sebagai wakil dari rakyat dapat mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil bagi pekerja, khususnya perempuan. Pertemuan ini menjadi langkah awal perjuangan buruh dalam menuntut keadilan, dengan harapan hak-hak mereka benar-benar terpenuhi.