DELI SERDANG | Kasus penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet mencerminkan praktik Over Enforcement atau Penegakan hukum yang berlebihan. Praktik ini tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip Keadilan, Proporsionalitas dan Perlindungan Hak asasi manusia, khususnya hak debitur dalam sistem hukum perdata dan pidana Indonesia. kata Praktisi Hukum Senior, Sobirin, SH dalam keteranganya kepada media di Jakarta Kamis, (17/7/2025).
Menurut Sobirin Over enforcement mengacu pada tindakan aparat hukum yang secara berlebihan memaksakan norma pidana terhadap suatu peristiwa hukum yang seharusnya masuk dalam ranah perdata atau administratif.
“Dalam kasus Hamidi Salidin, OJK menetapkannya sebagai tersangka atas dasar kegagalan bayar pinjaman bank, Padahal seluruh proses pemberian kredit telah sesuai SOP bank, tanpa indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, ataupun suap,” tegas Sobirin.
Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Putusan MK No. 31/PUU-XI/2014 memperjelas bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana yang jelas.
“Dalam perkara ini, Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak memenuhi unsur tindak pidana yang sah,” ujarnya.
KUHAP Pasal 184 menegaskan bahwa minimal harus ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik OJK tidak mampu membuktikan adanya unsur Mens rea (Niat jahat), Yang merupakan komponen penting dalam tindak pidana selain Actus reus (Perbuatan).
Hal ini selaras dengan doktrin para ahli hukum pidana seperti Van Hamel, Hazewinkel-Suringa, dan Andi Hamzah yang menekankan pentingnya asas “Geen Straf Zonder Schuld” Tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Dalam konteks hukum Indonesia, Wanprestasi dalam perjanjian perdata tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk pemidanaan. Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memperkuat prinsip ini dengan menegaskan bahwa hukum pidana adalah Ultimum Remedium—alat terakhir dalam penegakan hukum, bukan alat untuk memaksa pelunasan utang.
“Yang lebih ironis, Hamidi telah menunjukkan itikad baik dengan membayar Rp 100.000.000 pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan dua agunan berupa rumah senilai Rp 300.000.000 pada 25 Mei 2025 untuk menutup sisa utang sebesar Rp83.500.000,” ungkapnya.
“Bahkan, ia juga mengajukan permohonan restorative justice pada 27 Mei 2025, namun ditolak sepihak oleh OJK. Padahal, POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 secara eksplisit memberikan ruang bagi penyidik OJK untuk menghentikan penyidikan jika kerugian telah diselesaikan dan memenuhi syarat RJ,” terang Sobirin.
Tindakan penyidik OJK yang menolak Restorative Justice serta tetap melanjutkan proses pidana dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini juga melanggar asas-asas dalam KUHAP, Khususnya asas Obyektivitas, Presumption of Innocence, dan Due Process of Law.
Dalam praktiknya, Langkah penyidik OJK ini menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha, dimana risiko bisnis yang wajar justru dikriminalkan.
Praktik kriminalisasi atas dasar peristiwa wanprestasi seperti ini tidak hanya merusak kepastian hukum, Tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha serta mencederai perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan.
Jika pendekatan represif seperti ini terus dilakukan, Maka kepercayaan terhadap sistem peradilan dan lembaga pengawasan akan semakin menurun.
Sudah saatnya aparat penegak hukum, termasuk OJK, memahami dengan baik batas-batas kewenangan dan fungsi pengawasannya.
Dalam UU OJK dan peraturan turunannya, OJK diberi mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen, Bukan untuk mengkriminalkan kesalahan administratif atau risiko komersial yang inheren dalam dunia usaha.
Langkah hukum selanjutnya harus diambil untuk membatalkan status tersangka terhadap Hamidi Salidin dan meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan.
Gugatan Praperadilan, Pengaduan ke Ombudsman RI, dan pelaporan pelanggaran ke Komnas HAM adalah beberapa opsi yang bisa ditempuh. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap peran dan tindakan OJK, Khususnya dalam konteks penyidikan pidana.
“Reformasi sistem penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan sangat mendesak, guna mencegah terulangnya kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang beritikad baik,” ucapnya.
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan substantif, Bukan sekadar formalitas prosedural.
Hanya dengan cara inilah supremasi hukum dan perlindungan HAM dapat terwujud dalam praktik,” Pungkas Sobirin, SH.
Reporter: Hilman
Langsung ke konten









