Hakim Terpukau Mendengar Keterangan Saksi Mengatakan Tanah Sengketa Akan Dibangun Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan

DELISERDANG | TVNYABURUH —
Sidang Perkara Perdata No.01/Pdt.G/2022/PN.LBP digelar kembali Selasa (5/7/2022) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Penggugat.

Saksi Penggugat bernama Ibnu Kaldun warga Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat memberi keterangan dihadapan Para Hakim dan dihadiri Pengacara PTPN2 dan BPN Deli Serdang, dengan secara tegas mengatakan bahwa Tanah yang disengketakan saat ini seluas 7,2 Ha yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang adalah Kepunyaan H.Murat Azis dan saksi juga menerangkan pernah bertemu dengan H.Murat Azis berhubung saksi bertugas sebagai Kepala Dusun di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Dan telah membuka usaha dilokasi tanah sengketa lebih kurang 20 Tahun, saksi menerangkan dipersidangan bahwa saat ini Tanah yang disengketakan akan dibangun Perumahan Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan, ketika saksi menjelaskan secara jelas terlihat Hakim Terpukau apalagi diperlihatkan dipersidangan Foto Baleho Rencana Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia, terlihat juga Pengacara PTPN2 terdiam sejenak.

Diruang sidang terlihat Ketua HIPAKAD63 Sumut bersama Staf lainnya turut mendengarkan keterangan saksi. Edi Susanto Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara usai persidangan saat diwawancarai para awak media menjelaskan bahwa Keterangan Saksi cukup jelas dan mengatakan bahwa saksi benar benar mengetahui permasalahan Tanah yang sedang disengketakan saat ini, dan sangat menyayangkan adanya Tindakan Pengusaha Properti PT.Ciputra KPSN yang dengan getolnya tetap melaksanakan Rencana Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan padahal Tanahnya Masih Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Kami selaku Lembaga Elemen masyarakat melihat adanya ketimpangan permasalahan ini meminta kepada Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut kelak dalam mengambil keputusannya jangan terkecoh dengan alibi Pihak PTPN2 yang mengatakan Tanah yang disengketakan masih dalam HGU No.111 karena telah dengan nyata dilokasi saat ini telah dibangun Tembok Keliling setinggi 5 Meter yang dibangun oleh pihak Pengusaha Properti Citraland Helvetia” Tegas Edi Susanto.

Pertanyaan kuasa hukum PTPN2 selalu menanyakan batas pasar 3 dan pasar 4, karena dia berpatokan dengan konsesi tersebut, sementara dari surat silang sengketa saja sudah jelas obyeknya milik Alm.Murrat Azis dan surat ukur dari Bpn menerangkan lahan dari Alm.Murrat Azis.

Hakim sampai tercengang melihat photo yg akan dibangun perumahan megah citra land tahap 2 kota deli mega politan.

Seharusnya DPRD deli serdang harus sudah memanggil bupati deli serdang dan PT.Ciputra mempertanyakan bupati deli serdang atas pemberian rekomendasi pada PT.Ciputra padahal tanah tersebut sudah dibayar PBB dan menjadi PAD deli serdang oleh warga dan dalam sengketa dipengadilan negeri lubuk pakam.

Selanjut nya DPRD deli serdang juga harusnya sudah mempertanyakan IMB kepada PT.Ciputra karena sudah membangun setinggi 5 meter di tanah sengketa tersebut.

Sebagai wujud menegakkan persamaan didepan hukum antara PT dengan rakyat sekaligus mencegah ada nya grativikasi atas adanya pembiaran pembangunan pagar tembok PT.Ciputra yang didirikan tanpa IMB.

Jika DPRD deli serdang dan bupati deli serdang tidak menindak pembangunan pagar PT. Ciputra tersebut, maka patut lah rakyat berperasangka ada nya grativikasi baik kepada DPRD dan bupati deli serdang, patut rakyat menduga adanya deskriminasi dalam penegakan hukum atas pembangunan pagar PT.Ciputra tersebut.

jika itu terjadi ketika DPRD dan bupati deli serdang maka seharusnya tim tipikor poldasu atau pun tim tipikor kejaksaan sdh memanggil pihak dprd dan bupati deli serdang dan sampai hari ini kt belum mendengar upaya penegakan hukum atas kasus tersebut.

Itu menggambarkan bahwa hukum hanya berlaku untuk orang miskin bodoh dan dungu artinya kita tidak mungkin berharap ada perbaikan dalam hidup berbangsa dan bernegara di republik ini kata eddy susanto ketua dpw hipakad’63 sumut.

Sumber: Hipakad63 Sumut
#tim