Ketika Rakyat Memperjuangkan Haknya di Pengadilan dengan PTPN2, PT.Ciputra Melenggang Kangkung Mendirikan Bangunan Dilahan Bersengketa.

DELISERDANG | TVNYABURUH —
Terkait Sidang di PN.Lubuk Pakam 5 Juli 2002 atas Sengketa Tanah di Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, pernyataan Gubsu Edy Rahmayadi bahwa Deli Serdang akan punya kota baru, Kota Deli Megapolitan.

Itu sah sah saja namun haruslah di lakukan secara yuridis dan tidak membegal hak rakyat, silakan tuan Gubernur ikut Lounching Perumahan mewah Deli Megapolitan yang di prakarsai PT.Ciputra tapi junjunglah Persamaan Hukum dan Keadilan dalam memperoleh kesempetan bagi rakyat untuk memperoleh, menggunakan serta memiliki bumi tanah airnya, Hormatilah hubungan hukum rakyat dengan bumi,tanah airnya jangan main senjata dan membegal tanah dan hunian rakyat untuk kepentingan bisnis konglomerat.

Secara Yuridis(Rechtmatigheid) dan Rasa Keadilan(Doelmatigheid) bahwa hak hak rakyat tlah dilindungi UU pokok agraria tentang hak ulayat larangan Monopoli Penguasaan tanah Pasal 7,10,17 UU Perbendaharaan Negara, Permeneg Agraria serta Keputusan Tim B Plus 2001- 2003 yang jelas sudah memberikan hak pada Komunitas Anak Melayu, Eks/Karyawan rakyat yang menghuni, Fasum.

Jangan berbisnis dengan menderaikan air mata rakyat dan tangan berlumuran darah rakyat, apalagi Gubsu Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan itukan Keluarga Besar TNI, tentunya selain Harus menjunjung persamaan hukum(Yuridis) dan Keadilan maka haruslah melihat Aspek Ketahanan Nasional yakni Tri Gatra dan Panca Gatra (Astragatra).

Mengapa itu di abaikan, apa sudah di distribusikan Tuan Gubsu dan Tuan Bupati Deli Serdang? Coba kalian tanya itu. Mengapa Tuan Gubsu ikut melounching Perumahan Mewah PT.Ciputra dan Tuan Bupati Deli Serdang merekom dukungan/izin lokasi, izin peruntukan, izin apalah suka hati tuan tuan itu, ratusan hektar?.

Sementara Keputusan Tim B Plus 2001- 2003 tidak di laksanakan, Tuan Gubsu dan Tuan Bupati jangan hinakan rakyat dan Anak Melayu, Kesultanan Melayu menyerahkan Kekuasaan Politik Ketundukan Kekuasaan Raja beserta Kekayaan Ekonominya yakni Tetitorialnya tanahnya demi Persatuan dalam wadah NKRI.

Ada sekitar 300 Turunan Kesultanan Melayu di Istana Maimun saat ini menghuni semacam Rusun, sementara siapapun tahu Melayu Punya Konsensi Hak Ulayat yang dilindungi UU Pokok Agraria, Permeneg Agraria dan sudah sampai Keputusan Tim B Plus.

Mengapa Tuan Gubsu dan Tuan Bupati Deli Serdang bisa merekom Konglomerat Tionghoa di Badan Hukum PT.CIPUTRA sementara Turunan Melayu dan Eks/Karyawan di usir macam hewan.

Kami Anak Melayu tidak sedikit pun perduli Kekayaan Tuan Tuan namun mengapa Tuan berbisnis diatas jeritan rakyat dan berlumuran darah rakyat.

Case Tanah 7,2 hektar di Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang contoh kecil kesewenangan Pemodal yang berkolaborasi dengan Tuan Tuan Penguasa di daerah dan di Pusat.

Sudah beberapa kali sidang di PN . Lubuk Pakam dan Selasa 5 Juli 2002 Anak Melayu mempertahankan dan mencari Keadilan atas TANAH huniannya. Di depan Pengadilan jelas Anak Melayu berhadapan dengan PTPN 2 yang mengklaim HGU 111 yang cacat Administratif/Aspal demi menggusur Anak Melayu dan Rakyat. Tapi di lapangan berhadapan dengan Tukang Pukul PT.Ciputra yang sudah MEMAGAR TANAH tersebut, Itu tanah Perkebunan atau Property?
Permainan apa yang sedang dipertontonkan pada rakyat ?

Sumber: Juru Bicara Yasmar dan Ketum Laskar Janur Kuning Era 24
Fadli Kaukibi SH, CN.

#tim/red