DELI SERDANG | TVNYABURUH — Tanah seluas 7.2 hektar serta bangunan rumah dan tanaman milik Almarhum Haji Tengku Murrat Azis diratakan oleh pihak PTPN II dengan alat berat beberapa waktu yang lalu, tanpa ada ganti rugi kepada ke 6 ahli waris, salah satu nya anak dari almarhun Murrat Azis, Silviany, di desa Helvetia, dusun 1 kecamatan labuhan deli, kabupaten deli serdang.
Bukti kepemilikan tanah tersebut yang di miliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, surat ukur dari BPN(Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang.

Sementara kuasa hukum Silviany, Edi Suheiri, SH menjelaskan bahwa luas tanah internal 7.2 hektar lahan kosong, yang akan di bangun oleh pihak Ciputra untuk pembangunan perumahan.
Makmur, dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebagai pimpinan sidang lapangan, sekira pukul 16.00wib mendengar kedua belah pihak menyampaikan hak-hak mereka masing-masing, serta meninjau melihat langsung tanah batasnya tersebut. Senin, 13 juni 2022.
5(lima) orang kuasa hukum dari LBH Gajah Mada yang mendampingi Silviany sebagai ahli waris, salah satu kuasa hukum Silviany bernama Edi Suheiri, SH, sebagai direktur utama LBH tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait sidang lapangan tersebut, Edi Suheiri, SH menjelaskan, sidang lapangan ini untuk menentukan objek perkara batas-batasnya, lokasinya dimana!, untuk kelanjutannya, barulah sidang di pengadilan untuk bukti-bukti, saksi-saksi, dan kami punya surat yang sah, dan sudah kami daftarkan juga ke BPN tapi mereka pending dalam pengurusanya, ada apa ini”, jelasnya
Lanjutnya lagi “BPN mengatakan bahwasanya di lahan dia ini memiliki tanah seluas 814 hektar, dan lahan kami punya ini seluas 7.2 hektar dan mereka mengklaim termasuk dalam 814 hektar ini, kalau lah memang HGU, HGU kan tidak bisa untuk bangunan, HGU itukan untuk tanaman bukan untuk bangunan, sementara klien kami ini memiliki dari dahulu kala sudah ia punya(tanah.red), terkait kami gugat berhubung dengan mereka menguasai tanah ini, dan belum ada ganti ruginya, dan ini akan dibangun untuk properti bangunan perumahan, dan klien kami merasa keberatan, tanah nya kenapa dibangun oleh orang lain tanpa si ijin nya, dan harapan kami kegiatan di areal tanah segera di hentikan sampai putusan peradilan perbuatan hukum”. Sambung Edi Suheiri.
Dari organisasi gabungan Dpd Hipakad63 Sumut, GM Presedium FKPPI, PKD, LSM KAP Ampera, Pansus GINDRA, PASDA, MAZILA, turut mengawal atas sidang lapangan hingga di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Silviany yang menggungat pihak PTPN II dan BPN Deli Serdang kedepannya.
Eddy Soesanto, Amd, menaggapi hal tersebut, “Gubernur sudah menyurati bupati deli serdang terkait ijin IMB/PGN nya, namun Bupati kita Deli Serdang yang baik hati, Bungkam!! Sepertinya mengabaikan surat dari Gubernur, bukti ke Bungkaman dan abaikan surat Gubernur oleh bupati kita, proyeknya terus berjalan, tentang bangunan tersebut, bangunan mereka tanpa IMB, bangunan yang kami lihat sudah berdiri hingga 5 meter, dalam gugatan ini seharusnya aktivitas mereka di dalam tidak di perbolehkan melakukan pekerjaan pada saat sidang berlanjut, dan kami tetap mempertahankan hak-hak apa yang menjadi milik Silviany sebagai ahli waris, dan ini perkebunan tidak boleh di alaskan menjadi perumahan, Amdal mereka tidak ada, dan bukti lainnya”. Ujar Eddy Soesanto ketua DPD Hipakad63 Sumut.
Inilah bunyi surat atas nama Gubernur Sumatera Utara yang tertulis buat Bupati Deli Serdang tersebut, Medan, 20 mei 2022.
“Kepada yang terhormat Bupati Deli Serdang di tempat, Berkenaan dengan surat sekretariat bersama mempertahankan NKRI untuk negara dan masyarakat nomor 053/SEKBER.M.NKRI/IV/2022 tanggal 14 april 2022, perihal mohon menghentikan kegiatan proyek Citraland Helvetia dan segera membongkar tembok karena tidak memiliki surat IMB/PGN serta tanah masih sengketa dan sertipikatnya telah Diblokir, tertanggal 14 april 2022, sekretariat bersama mempertahankan NKRI untuk negara dan masyarakat menyampaikan agar Gubernur Sumatera Utara menghentikan segala bentuk kegiatan proyek perumahan Citraland Helvetia.
Oleh karena hal ini terjadi di wilayah Saudara, berikut kami sampaikan surat dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian kami sampaikan dan terimakasih. Tertanda , a.n Gubernur Sumatera Utara Pj. Sekretaris Daerah, Haji Afifi Lubis, SH.
Laporan: Ajs