2 Tahun Tanpa Kepastian Hukum Masyarakat Desa Telajung Korban Oknum Pemalsuan Tanda Tangan Dan Manipulasi IMB Sekolah Milik Yayasan Fajar Baru

banner 120x600

JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Dilansir dari isi pemberitaan dari media online eNBe Indonesia Depok pada tanggal tayang hari selasa ,8 maret 2020 berisi Pengacara asal NTT, Emanuel Mikael Kota (ManChe) dan partnernya, mendampingi para suster dari sekolah Katolik Fajar Baru milik Yayasan Mgr Gabriel Manik Bekasi, menempuh jalur hukum.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pembangunan gedung sekolah ini dihentikan paksa oleh kelompok intoleran dan radikal.
Manche, dalam cuitannya di laman facebook hari ini, mengatakan Indonesia atau negeri ini belum merdeka dari gangguan dan tekanan oleh kelompok intoleran dan radikal.

banner 728x90

Isi media tersebut semua hanya opini semata dan tidak berdasarkan fakta dan wawancara dari kedua belah pihak,ucap Toto sugiarto ketua Forum Bhayangkara Indonesia ( FBI ) di Kabupaten Bekasi yang merupakan kuasa pendampingan masyarakat Telajung yang di kuasakan oleh FKM2T, dapat kami simpulkan di atas adalah bentuk pemberitaan yang tidak berimbang dan bisa di golongkan kedalam berita Hoax,karena sampai saat ini pihak FBI dan perwakilan warga (FKM2T) tidak pernah di wawancara atau di hubungi oleh wartawan media eNBe ,ucap toto di Kantin Polres Metro Bekasi selesai ybs menemui penyidik yang menangani kasus tersebut

Dapat kami Klarifikasi bahwa point dari berita tersebut adalah menuduh masyarakat menolak pendidikan,bersikap radikal dan intoleran dapat saya jelaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan apalagi pendidikan tetapi masyarakat menolak tanda tangan nya di palsukan dan dimanipulasi oleh oknum dan pelanggaran pidana tersebut sudah di laporkan di polres metro Bekasi dan sudah dalam tahap sidik dan dalam waktu dekat ini akan gelar perkara untuk menentukan oknumnya,untuk pemberhentian pembangunannya dilakukan atas kesepakatan semua pihak termasuk pihak dari ketua yayasan fajar baru dan pemerintah desa Telajung yang disaksikan oleh bimaspol,babinsa,satpol pp kecamatan,dan kanit intel polsek cikarang-barat,dan segenap tokoh masyarakat desa.

Kata radikal yang diberitakan media enBe itu tidak mungkin karena masyarakat dan yayasan sampai hari ini tetap dalam situasi kondusif dan keduanya sudah hidup rukun sejak lama,dan kami dari FBI selalu melihat masyarakat selalu menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu melakukan pendekatan melalui cara-cara hukum,dan sudah tentu kepolisian tidak akan diam jika ada tindakan atau gejala radikalisme di desa Telajung

Ketua FKM2T Ustadz Zarkasih saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa bukti ketulusan warga Desa Telajung adalah bentuk kerukunan karena sampai saat ini selalu menjaga kondusifitas dan rukun, FKM2T selalu mengundang yayasan yang di fasilitasi pihak desa Telajung untuk mendengarkan klarifikasi yayasan Fajar Baru atas kemelut yang terjadi,jadi dapat di simpulkan warga adalah jelas korban dan yayasan juga korban

Ustads Komarudin sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat di lokasi Yayasan Fajar Baru ,memberikan keterangan dalam pertemuan di kantor desa Telajung waktu lalu, bahwa persoalan ini murni pelanggaran hukum pidana dan tidak ada unsur SARA ,dan terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi dan di duga unsur pidana 263 dan 266 KUHP ,ustadz komarudin menegaskan untuk pihak Yayasan Fajar Baru untuk membuat IMB baru dan melakukan tanda tangan ulang ke warga untuk meminta persetujuan lingkungan karena hal itu sesuai dengan syarat ketentuan yang benar dalam mendirikan bangunan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang,08 Maret 2022.

Laporan: Hilman