JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Motif tiga anggota TNI AD menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila lalu membuang jasadnya ke sungai akhirnya terungkap.
Adalah Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo yang mengungkapkan motif pembunuhan yang melibatkan Kolonel P, Koptu DA dan Kopda AS itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Letjen Chandra, tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD tersebut ingin lepas dari tanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan.
Serta ingin menghilangkan bukti terkait kecelakaan yang melibatkan mereka di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab,” kata Chandra yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (7/1/2022).
“Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas.” sambungnya.
Sayangnya, apa yang dilakukan ketiga tersangka dengan membuang jasad kedua korban justru malah berujung pada sebuah tindakan pidana.
“Namun ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas, atau di luar perikemanusiaan,” ucap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengaku merasa bersyukur dapat menangani kasus pembunuhan tersebut dengan baik.
Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer, untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami selaku Pusat Militer Angkatan Darat, penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bisa menangani kasus ini dengan baik,” ujar Chandra.
“Dan telah kami limpahkan ke Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini pada proses hukum yang selanjutnya.” ungkapnya.
Seperti diketahui, tahap penyidikan terhadap tiga oknum TNI, tersangka dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, yang menewaskan Handi dan Salsa telah selesai.
Berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka juga kini telah diserahkan kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menggelar rekontruksi kasus kematian sejoli Handi Saputra dan Salsabila pada Senin (3/1/2022).
#Tim