Rokan Hilir (Kamis, 5/11/2026) | Oknum Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) berinisial SP resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (4/11).
Laporan tersebut terkait dugaan proyek Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan Gapura di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
PELAPOR: SATRIA OYON
Satria Oyon yang kerap disapa Oyon, Pimpinan Redaksi media online lokal, saat dikonfirmasi di lantai tiga Polda Riau mengatakan telah melaporkan oknum anggota dewan tersebut.
“Ya, saya melaporkan oknum anggota dewan Rohil terkait proyek Pokir bertuan,” ujar Satria Oyon.
“Saya melaporkan salah satu oknum anggota dewan di Rohil ke Polda Riau terkait dugaan kepemilikan proyek Pokir bertuan, yakni berinisial SP,” lanjutnya.
DUGAAN DITUNJUK KE ISTRI SENDIRI.
Menurut Oyon, SP diduga menyerahkan pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) miliknya kepada istrinya sendiri.
Proyek Pokir pembangunan fisik berupa Gapura / Gerbang di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir tersebut, nilai anggarannya berkisar Rp 180,4 juta, diduga diarahkan langsung kepada istri terlapor.
“Pelaksanaannya disamarkan melalui modus ‘pinjam bendera’ atau meminjam legalitas perusahaan lokal, CV Hidayah, milik salah seorang kontraktor di Bagansiapiapi,” jelas Satria Oyon.
Oyon mengaku pernah mengkonfirmasi langsung kepada SP. Oknum anggota legislatif tersebut secara terbuka disebut mengakui telah menunjuk istrinya sendiri untuk melaksanakan proyek tersebut menggunakan modal pribadi.
Tindakan tersebut dinilai publik sebagai bentuk praktik nepotisme yang menyamarkan keterlibatan keluarga anggota dewan demi keuntungan pribadi.

DIDAMPINGI BALADIKA KARYA RIAU.
Ketua Baladika Karya Riau, Kasrul, ikut mendampingi Satria Oyon dan mendukung laporan tersebut. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil untuk bertindak tegas.
Menurut Kasrul, tindakan tersebut merusak marwah institusi kedewanan dan diduga menabrak aturan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kasus ini semakin memanas, lantaran oknum anggota dewan bersangkutan juga dilaporkan sempat melayangkan ancaman bernada tinggi kepada jurnalis lokal yang pertama kali menginvestigasi dan memberitakan temuan penunjukan langsung proyek Pokir dewan tersebut.
Sementara itu, hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Reporter: Handoko
Langsung ke konten








