Berita  

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Diwarnai Unras, Massa Bawa 10 Tuntutan Terhadap Jokowi

Share

JAKARTA (Kamis 5/11/202) | Aksi unjuk rasa mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sejumlah peserta aksi terlihat membawa poster dan spanduk berisi berbagai tuntutan serta kritik terhadap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan keluarganya.

Berdasarkan dokumentasi di lokasi, salah satu peserta aksi membentangkan poster bertuliskan *“PERIKSA IJAZAH IR. JOKO WIDODO”* yang disertai identitas Jaringan Pergerakan Kota (JAPTA).

Poster lainnya memuat tulisan *“BUKTIKAN IJAZAH ASLI GIBRAN RAKABUMING RAKA”*. Pesan tersebut menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan peserta aksi dalam momentum persidangan.

*10 TUNTUTAN MASSA*

Sejumlah tuntutan lain juga disampaikan melalui poster dan orasi, di antaranya:

1. Adili Jokowi.

2. Bongkar dugaan praktik yang mereka sebut sebagai kebusukan Mulyono.

3. Mendesak pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oligarki.

4. Mendesak agar Jokowi diproses secara hukum.

5. Mempertanyakan penggunaan uang negara untuk kepentingan politik PSI.

6. Mengkritik kebijakan utang negara selama dua periode pemerintahan Jokowi.

7. Meminta transparansi terkait polemik ijazah Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

8. Menyuarakan kritik terhadap pengaruh politik keluarga dan kelompok pendukung Jokowi.

9. Meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus ijazah.

10. Menuntut kejelasan dan keterbukaan dari pihak berwenang atas seluruh polemik tersebut.

Massa juga melontarkan sejumlah slogan bernada keras, termasuk kritik terhadap kepemimpinan Jokowi dan persoalan yang mereka anggap belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo. Momentum ini menjadikan kawasan PN Jakarta Timur sebagai perhatian publik, khususnya terkait polemik ijazah yang menjadi pokok perdebatan dalam perkara tersebut.

Perlu ditegaskan, berbagai tuntutan yang disampaikan peserta aksi merupakan aspirasi dan pandangan mereka. Adapun tuduhan mengenai ijazah, korupsi, penggunaan uang negara, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter: Hilman

banner 468x60